Usai Dalami Keterangan Ubedilah, Firli Janji akan Ungkap soal Dugaan Kasus Korupsi Gibran & Kaesang

“Kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, yang terkait bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki,” ucap Firli Bahuri,

Editor: Yandi Triansyah
kumparan.com
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. 

SRIPOKU.COM - Dosen Universita Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun sudah dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal laporannya terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.


Setelah pemanggilan Ubedilah, KPK akan mendalami keterangan yang sudah diberikan oleh dosen UNJ tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi pemanggilan Ubedilah oleh KPK, Rabu (26/1/2022).

“Kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, yang terkait bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki,” ucap Firli Bahuri, seperti dikutip dari Kompas.com.

Setelah melakukan pendalaman, Firli berjanji KPK akan mengungkapkan kepada publik hasil kesimpulan.

“Tentu akan kita uji, nanti akan kita beri kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya,” kata Firli Bahuri.

Bukannya Mundur, Ubedilah 2 Jam Kuliahi KPK Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang : Bawa Dokumen Tambahan

Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK oleh seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Menurut Ubedillah, Gibran dan Kaesang diduga terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ucap Ubedilah, Senin, (10/1/2022).

Ubedilah menceritakan, laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Dosen UNJ itu memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi laporannya.

Selama dua jam aktivis 98 itu menjelaskan laporannya ke KPK.

Selain itu ia juga membawa dokumen tambahan untuk memperkuat laporannya.

"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Klarifikasi hampir 2 jam ya," ucap Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).


Selain klarifikasi, Ubedilah juga menyebut pihaknya memberikan dokumen tambahan yang terkait dengan data dugaan KKN Gibran dan Kaesang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved