Bukannya Mundur, Ubedilah 2 Jam 'Kuliahi' KPK Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang : Bawa Dokumen Tambahan

Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU

Editor: Yandi Triansyah
Kompas.com
Ubedilah Badrun 

SRIPOKU.COM - Ubedilah Badrun terus memperjuangkan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Putra Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

Dosen UNJ itu memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi laporannya.

Selama dua jam aktivis 98 itu menjelaskan laporannya ke KPK.

Selain itu ia juga membawa dokumen tambahan untuk memperkuat laporannya.

"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Klarifikasi hampir 2 jam ya," ucap Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).


Selain klarifikasi, Ubedilah juga menyebut pihaknya memberikan dokumen tambahan yang terkait dengan data dugaan KKN Gibran dan Kaesang.

Data tambahan ini, kata dia, untuk memperkuat pelaporannya ke KPK beberapa waktu lalu.

"Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujarnya.

Ini Aku Tunggu Gibran tak Takut Ubedilah Didukung Aktivis 1998 soal Pelaporan Dia & Kaesang ke KPK


"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK," imbuhnya.

Ubedilah meyakini KPK akan menegakkan hukum dengan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum.

Juga, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Jadi, kami percaya biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu," kata Ubedilah.

Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved