Mantan Kepala SDN 79 Palembang Menangis Dipenjara Empat Tahun, 'Matiin Saja Aku!'

Nurmala Dewi tak kuasa tahan tangisnya usai mendengar vonis majelis hakim Tipikor Palembang terkait penyalahgunaan dana BOS.

Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Terdakwa Nurmala Dewi saat ditemui awak media usai jalani persidangan, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/12/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum mantan Kepala SD N 79 Palembang, terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS, Nurmala Dewi tak kuasa tahan tangisnya usai mendengar vonis majelis hakim Tipikor Palembang, yang menjathuinya dengan pidana 4 tahun penjara.

Wanita 56 tahun itu seketika menutup wajahnya dan menangis mendengar putusan majelis hakim yang dibacakan oleh hakim ketua Mangapul Manalu SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (26/1/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Nurmala Dewi terbukti melawan hukum, dengan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp. 457.553.000.

"Sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor telah terpenuhi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara pada terdakwa selama 4 tahun, denda Rp. 200.000.0000, dengan subsidair 4 bulan kurungan," ujar hakim dalam sidang 

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa, terdakwa diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp. 457 juta, dengan ketentuan bilamana terdakwa Nurmala Dewi tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa Nurmala Dewi melalui kuasa hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Pidsus Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH, menuntut terdakwa Nurmala Dewi dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan.

Serta JPU menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 457.553.000, yang mana dalam satu minggu tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan hukuman, 2 tahun 6 bulan.

Ditemui awak media usai sidang, terdakwa Nurmala Dewi yang didampingi oleh kerabatnya, mengatakan jika dirinya lebih baik mati dari pada dihukum penjara.

"Matiin saja. Kalau dihukum begini mending matikan saja saya," ujar terdakwa Nurmala Dewi saat keluar dari ruang sidang.

Dirinya sempat mengatakan jika uang yang saat itu dikelolanya sudah digunakan untuk kepentingan sekolah.

"Sudah digunakan untuk sekolah, tapi saya masih juga di beginakan," ujarnya.

Untuk diketahui, terdakwa Nurmala Dewi selaku Plh Kepala Sekolah SD N 79 diduga  telah menyelewengkan Dana BOS SD N 79 Palembang.

Dengan modus terdakwa, mengambil dana bos setiap kali pencairan untuk digunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan di pelaporan penggunaan dana bos.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved