Besok Harga Minyak Goreng 14 Ribu di Pasar Tradisional, Pedagang di Palembang Tetap Jual Harga Lama
Pemerintah besok Rabu (26/1/2022) akan menerapkan harga minyak goreng 14 ribu per liter yang akan berlaku di pasar tradisional.
Penulis: Hartato
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah besok Rabu (26/1/2022) akan menerapkan harga minyak goreng 14 ribu per liter yang akan berlaku di pasar tradisional.
Kebijakan minyak goreng satu harga di pasar retail sudah diterapkan sejak seminggu lalu.
"Besok, semua pedagang pasar tradisional wajib jual minyak goreng Rp 14 ribu per liter tanpa kecuali dan tanpa alasan apapun," kata Kepala Dinas Perindustrian Sumsel, Rizali, saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Rizal mengatakan tidak ada alasan bagi pedagang menjual minyak goreng di atas harga Rp 14 ribu walau pedagang menjual dengan harga beli lama sehingga harga jual masih tinggi.
Rizal mengatakan jika ada selisih atau kendala maka bisa dikomunikasikan pada supplier.
Solusinya itu urusan distributor dia harus melapor ke distributor kalau kata distributor dipulangkan ya pulangkan saja.
"Itu urusan dia dengan distributor," kata tegas Rizali.
Dia mengingatkan pada pedagang jangan sampai melanggar.
Sebab jika melanggar akan diberikan teguran awal, namun jika terus berlanjut atau menjual minyak goreng lebih dari harga yang ditetapkan pemerintah maka akan ada instansi yang khusus memberikan pembinaan agar harganya sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Ema, pedagang di Pasar 26 Ilir mengatakan tidak bisa menjual minyak goreng harga Rp 14 ribu karena dia dan beberapa pedagang lainnya tidak bisa membeli minyak goreng Rp 13 ribu yang didapat dari distributor karena pedagang wajib memiliki NPWP usaha untuk bisa membeli minyak goreng program pemerintah tersebut.
Jadi Ema terpaksa masih menjual minyak goreng miliknya yang dibeli dengan harga lama atau di atas Rp 14 ribu.
Ema menjual minyak goreng curah Rp 20 ribu per kg karena modalnya membeli Rp 18 ribu per kg dan minyak goreng kemasan batal Rp 18 ribu liter karena modal dia membelinya Rp 16 ribu.
"Terpaksa jual tetap mahal karena modal sebelumnya mahal, siapa yang mau ganti, sementara untuk beli minyak goreng program pemerintah tidak diperbolehkan," kata Ema.
Yusuf, pemilik toko Yusuf di Pasar 26 Ilir juga mengaku tidak diperbolehkan membeli minyak goreng murah program pemerintah untuk dijual dengan harga Rp 14 ribu.
Mau tidak mau dia juga akan tetap menjual minyak goreng dengan harga lama karena modalnya membeli minyak goreng juga saat harga mahal.