Berita Palembang
Kombes Pol Ngajib Deadline Anggotanya 1x24 Jam, Ungkap Kasus Pembunuhan di Lorong Fajar Palembang
Kapolrestabes Palembang menyebut, untuk kronologis peristiwa ini berawal saat korban menang judi di TKP (tempat kejadian perkara).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG---Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib membuat deadline untuk anggotanya agar segera menangkap pelaku pembunuhan Abdul Hafis (33), korban tewas dengan luka tusuk sebanyak tiga liang, yang terjadi di Jalan Dr M Isa Lorong Fajar Kelurahan 8 Ilir, Minggu (23/1/2022), sekitar pukul 15.30 kemarin.
"Sudah saya deadline anggota kita untuk segera menangkap pelakunya, DN.
Saya berikan waktu 1 X 24 jam," tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kepada Sripoku.com, Senin (24l/1/2022).
Kapolrestabes Palembang menyebut, untuk kronologis peristiwa ini berawal saat korban menang judi di TKP (tempat kejadian perkara).
"Dari keterangan saksi-saksi di lokasi, jadi untuk kronologisnya, korban dan keempat temannya main judi.
Korban menang judi song, namun dia berhenti dengan alasan jaga parkir.
Terjadilah cekcok dan terjadilah peristiwa yang menewaskan korban dengan luka tusuk dibagian dada," ungka Ngajib.
Ngajib juga mengatakan, dari lokasi kejadian ada beberapa barang bukti yang diamankan, nantinya untuk dilakukan pengembangan membuat terang peristiwa ini.
"Anggota kita masih bekerja mengejar pelaku, saya minta doanya agar pelaku bisa ditangkap.
Kapolrestabes Palembang juga mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri.
"Saya harapkan untuk menyerahkan diri saya, jika tidak dan nanti jika ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas, akan kita berikan tindakan tegas terukur," katanya.