Ingat Pembunuhan di Perbatasan Muratara-Muba April Silam? Satu dari Empat Pelaku Sudah Ditangkap

Kasus pembunuhan di perbatasan Muratara-Muba pada April 2021 silam mulai terungkap. Satu dari empat pelaku sudah berhasil ditangkap.

Editor: Refly Permana
dokumen polres muratara
Hirwanto (tengah), tersangka kasus pembunuhan di perbatasan Muratara-Muba pada April 2021 silam. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Kasus pembunuhan di perbatasan Muratara-Muba pada April 2021 silam mulai terungkap.

Jelang satu tahun berlalunya kasus yang menewaskan Tabori (45) ini, aparat kepolisian dari Polres Muratara berhasil menangkap satu dari empat pelaku, yakni Hirwanto.

Warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh Tim Beruang Unit Pidum Polres Muratara yang dipimpin langsung Kanit Pidum, Andy Pratama.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. Dia sedang ada di rumahnya, lalu kami menggerebek rumah tersangka dan menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra, melalui Kanit Pidum, Ipda Andy Pratama, Jumat (21/1/2022). 

Dia mengatakan, tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan ini dilakukan oleh Hirwanto bersama tiga temannya yang masih buron, yakni DD, FR, dan PD.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 7 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB di KM 24 Dusun VII Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

"TKP-nya ini berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tapi masuk wilayah Muratara," kata Andy. 

Dia menjelaskan, awalnya tersangka Hirwanto dan kawan-kawannya mendatangi pondok korban Tobor di lokasi pengeboran minyak rakyat di wilayah perbatasan Muratara-Muba. 

Tak lama kemudian terjadilah pertikaian antara mereka hingga korban tewas di tempat dengan kondisi tubuhnya banyak luka bacok. 

"Mereka ini memang sudah ada masalah, memang sudah ribut. Pas hari itu tersangka mendatangi pondok korban langsung terjadilah (pertikaian).

Motifnya masalah rebutan fee jasa keamanan sumur bor minyak," kata Ipda Andy. 

Akibat dari kejadian tersebut, korban Tobor mengalami luka robek di bagian kepala, dahi, lengan atas dan bawah, jari kanan dan kiri, pinggang serta paha akibat dari benda tajam. 

"Setalah itu mereka pergi, parang yang mereka gunakan saat itu dibuang di belakang kantin tidak jauh dari lokasi kejadian," jelasnya.

Saat ini polisi masih memburu ketiga tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Muratara.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved