Berita Palembang

Jalan Sultan Mansyur Palembang Kerap Jadi Daerah Transaksi Narkoba, Satu Pengedar Berhasil Diamankan

Sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan jalan Sultan Mohammad Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I, Palembang, tepatnya di depan sebuah

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Tersangka Darwin saat diamankan di Polrestabes Palembang. 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Berawal dari adanya laporan masyarakat Palembang yang masuk ke Satres Narkoba Polrestabes, mengatakan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan jalan Sultan Mohammad Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I, Palembang tepatnya di depan sebuah penginapan di kawasan tersebut.

Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dipimpin oleh Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry langsung bergerak cepat melindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

 

Alhasil penyelidikan itupun membuahkan hasil. Dan berhasil mengamankan pelaku yakni Darwin (34), warga Jalan Pangeran Sidoing Lautan Lorong Bunga Tanjung Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB I, Palembang, saat hendak diduga bertransaksi pembeli, Rabu (19/1/2022) malam.

 

Tak mengetahui keberadaan petugas ada di kawasan tersebut saat sedang transaksi narkoba, tak pelak Darwin langsung diringkus petugas dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip warna Putih yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.16 gram, saat digeledah sabu ini pun disimpannya kantong celana.

 

Dengan kepala tetunduk, dan tangan di borgol, Darwin pun langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

 

" Benar pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat di kawasan tersebut.

Yang sudah resah dengan ulah pelaku sering transaksi narkoba di kawasan tersebut," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Kompol Mario Ivandry, Kamis, (20/1/2021).

Ia menjelaskan,  dari laporan itu anggota langsung begerak cepat dan melakukan penyelidikan.

"Nah saat dirinya hendak dengan seorang pembeli, saat itu pun langsung kita tangkap, berserta barang bukti yang berhasil diamankan sabu, seberat 10,16 gram," ungkapnya.

 

Atas ulahnya pun pelaku terancam pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35 Thn 2009 ttg Narkotika, 15 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka Darwin ketika ditemui di rungan penyidik narkoba Polrestabes Palembang mengakui perbutan sudah menjual narkoba jenis sabu.

 

"Terpaksa pak saya jual sabu karena tidak ada pekerjaan, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saya jual sabu.

 

Dalam 1 paket saya jual 200 ribu," kata Darwin.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved