Berita Palembang
Terdakwa Penyuap Bupati Dodi Reza Hari Ini Dipindahkan ke Rutan Pakjo, Dikawal Ketat Petugas KPK
Terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba, dan Dinas PUPR Muba, Suhandy hari ini akan dipindahkan tahananya dari Rutan KPK ke Rutan Negara Klas 1 Pa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba, dan Dinas PUPR Muba, Suhandy hari ini akan dipindahkan tahananya dari Rutan KPK ke Rutan Negara Klas 1 Palembang, Selasa (18/1/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, melalui pesan Whatsapp.
"Hari ini, tim Jaksa melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan memindahkan status penahanan terdakwa Suhandy dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Palembang," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis," Selasa (18/1/2022).
Ali Fikri menjelaskan, proses pemindahan terdakwa dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan Kelas I Palembang.
Dari informasi yang didapat terdakwa Suhandy dibawa dengan pesawat dengan Kode Penerbangan GA108 jadwal penerbangan pukul 11.30 wib, dan tiba di Bandara SMB II, pukul sekira 12.40 wib
Hingga berita ini diterbitkan Sripoku.com masih menunggu kedatangan terdakwa Suhandy di Rutan Klas 1 Palembang.