Apa Itu Istilah Euthanasia yang Dicap Melanggar Hak Azasi Manusia? Berikut Penjelasan Azwar Agus

Euthanasia dianggap melanggar hak asasi manusia meski suatu saat bisa diputuskan hakim dalam suatu proses hukum.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ada banyak ragam hukuman yang dapat dijatuhi pada pelaku tindak pidana.

Seperti yang sering terdengar dimasyarakat, yakni hukuman penjara dengan lama tahanan yang beragam, mulai dari hitungan 1 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman tersebut yang pasti dikenakan pada pelaku tindak pidana umum, dari katagori ringan hingga tindak pidana dengan katagori kejahatan berat.

Namun tidak hanya hukuman penjara, di Indonesia sendiri telah sering pelaku kejahatan yang dihukum dengan hukuman mati.

Sementara itu, hukuman mati yang diterapkan di Indonesia saat ini dilakukan dengan cara esekusi tembak senjata tajam, yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk secara resemi.

Namun ada satu lagi hukuman yang jarang didengar oleh masyarakat yakni Euthanasia atau yang lebih dikenal dengan suntik mati.

Euthanasia atau suntik mati sendiri hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang kontroversi ditengah masyarakat.

Pasalnya, euthanasia dianggap melanggar hak asasi manusia.

Seperti yangbdikatakan oleh Pakar Hukum sekaligus Rektor Universitas Taman Siswa Palembang, Dr Azwar Agus SH M Hum, saat dikonfirmasi Sripoku.com, Minggu (16/1/2022).

Azwar Agus mengatakan jika penerapan euthanasia atau suntik mati, jika dibenturkan dengan hak asasi manusia, maka sangat bertentangan.

"Jika membahas hak asasi manusia, tindakan suntik mati maka jelas sangat bertentangan. Namun untuk kasus-kasus tertentu, suntik mati ini tentu tetap dapat dilakukan," ujar Azwar Agus.

Pria yang akrab di panggil AA ini mengatakan untuk kasus-kasus yang dinilai sangat melukai, terutama yang melukai perasaan masyarakat dalam sekala besar, maka hukuman suntik mMati bisa diterapkan.

"Contoh kasus yang melukai hati banyak orang ini contohnya, kasus pemerkosaan yang korbannya lebih dari satu orang, atau juga bisa kasus teroris, hukuman ini dapat diterapkan," jelasnya.

Namun hal tersebut kembali lagi pada Jaksa dan hakim yang memegang kasus atau suatu perkara yang dianggap kejahatan berat itu.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved