Ditinggal Suami Sebentar, Istri Main Api dengan Pak Kadis, Ibu Muda Dicambuk
Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya
SRIPOKU.COM - Seorang istri berinisial RJ mengakui sudah berzina dengan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur berinisial TS.
Perempuan asal Aceh Timur pun dijatuhkan hukuman cambuk 100 kali.
Sedangkan selingkuhan mantan Pak Kadis hanya dicambuk 15 kali.
Hukuman RJ dieksekusi di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).
Hukuman itu dijalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
Hal ini diungkapkan oleh Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi.
Menurut dia, selama proses sidang mantan pejabat tersebut tak mengakui perbuatannya.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan, Sabtu (15/1/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kasus perselingkuhan itu terjadi pada Oktober 2018 lalu.
Di mana saat itu mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ yang berada di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.
Saat kejadian suami RJ kebetulan tak ada di rumah.
RJ dan pak kadis diduga bercumbu di dalam rumah.
Namun mereka kepergok warga dan diamankan.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina.
