Berita Viral
Bantu Mobil Ambulans Terjebak Kemacetan Parah, Aksi Heroik Anggota TNI dengan Bocah Ini Tuai Pujian
Kondisi jalanan saat itu memang sangat padat, puluhan mobil terjebak arus lalu lintas yang padat saat itu.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
Namun aksinya diketahui petugas kepolisian, lalu ia diberhentikan di pinggir jalan.
Polisi menilai tindakannya itu melanggar peraturan lantaran tidak memiliki wewenang pengawalan.

Dalam video yang diunggah akun @sennulvc pada Jumat (17/12/2021), terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.
"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.
GK ada lagi yg namanya saling bantu oke.
Disebut langgar undang-undang lalu lintas Si polisi menjelaskan bahwa pengendara motor melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Menurutnya, yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," tegas polisi dalam video itu.
Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai sekitar 67.000 pengguna TikTok dengan 26.000 komentar.
Baca juga: Viral Rombongan Presiden Mengalah Saat Ambulans Lewat, Sopir: Saya Tak Menyangka Dikasih Jalan