Aliran Uang 'Panas' Narkoba, Suap Rp 300 Juta Dibagi-bagi dari Kapolrestabes, Kasat, Kanit, Penyidik

Uang "panas" suap narkoba sebesar Rp 300 juta yang katanya berasal dari istri terduga bandar narkoba bernama Yusuf alias Jus dibagi-bagikan ke pejabat

Editor: Yandi Triansyah
TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat menyerahkan kunci motor secara simbolis pada Peltu Eliyaser Sitorus, tentara yang mengungkap peredaran 148 Kg ganja kering, Senin (14/6/2021). 

SRIPOKU.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pengunjung terkejut mendengarkan fakta persidangan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Uang "panas" suap narkoba sebesar Rp 300 juta yang katanya berasal dari istri terduga bandar narkoba bernama Yusuf alias Jus dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.

Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga terseret.

Ia diduga memakai uang suap Rp 75 juta untuk membeli motor hadiah untuk anggota Koramil 13 Percut Seituan yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan tersebut sempat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa Bripka Ricardo Siahaan yakni HM Rusdi.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022), seperti dikutip dari Tribun Medan.


Ricardo Siahaan mengaminkan pertanyaan Rusdi. Bahkan ia menjawabnya dengan tegas dan lugas.

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," jawab Ricardo.


Mendengar jawaban Ricardo, kuasa hukum terdakwa menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.

Ricardo juga terus membeberkan fakta lainnya.

Dimana kata dia, Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.


"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.

Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta.

Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved