Berita Selebriti
TAK Puas Masalah Donasi, Kini Doddy Sudrajat Inginkan Perwalian Gala Sky Sedang Hak Asuh di Faisal
Menurut Tegar Firmansyah, Doddy Sudrajat memang menginginkan hak perwalian terhadap Gala Sky Andriansyah dan hak asuh di tangan Faisal.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Humas PA Jakarta Barat: Hak Wali dan Asuh Sama
Lantas apakah hak perwalian dan hak asuh berbeda?
Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Sulaiman menjelaskan, sejatinya tidak ada perbedaan di antara kedua diksi tersebut karena memiliki makna kata yang sama.
"Wali dan hak asuh sama," kata Sulaiman saat ditemui di kantornya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).
"Ya otomatis kalau dia menjadi walinya, otomatis akan menjadi hak asuhnya," tegas Sulaiman melanjutkan.
Secara sederhana, Sulaiman menggambarkan maksud dari pernyataannya.
Anak yang masih di bawah umur bakal dipelihara hingga diasuh apabila orangtuanya belum bercerai atau meninggal dunia.
Namun, ketika anak yang masih di bawah umur kehilangan orangtua, maka wali akan ditetapkan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Seperti kasus Gala yang kehilangan kedua orangtuanya, Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.
"Ketika orangtua meninggal, maka akan beralih ke orang lain. Siapa orang lain itu? Dari keluarga orangtua kedua belah pihak yang akan menjadi walinya," ujar Sulaiman.
Sulaiman kemudian menjelaskan apa tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wali ataupun hak asuh.
"Dia berhak menjaga, memelihara, mengasuh, mendidik, menafkahi dan sebagainya, agar anak itu menjadi penerus bangsa di masa yang akan datang. Menjadi orang yang baik, ketika dia mau sesuatu atau urusan, otomatis harus ada yg bertanggung jawab," ungkap Sulaiman.
"Jadi, perwalian itu penetapan pengadilan. Kalau hak asuh siapa saja. Cuma, umpamanya hak perwalian (kepada) A, otomatis yang mengasuh A. Tapi, B juga bisa, didiskusikan," tutup Sulaiman.
Dikutip dari situs bhpjakarta.kemenkumham.go.id, perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.
Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematia maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih di bawah umur.