Pelaku Pembunuhan di Muba Menyerahkan Diri, Nyawa Melayang Hanya Karena Saling Tatap
Terkait kasus pembunuhan di Muba, tepatnya di Kecamatan Bayung Lencir, pada Jumat (7/1/2022), pelakunya sudah di kantor polisi.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Terkait kasus pembunuhan di Muba, tepatnya di Kecamatan Bayung Lencir, pada Jumat (7/1/2022), pelakunya sudah di kantor polisi.
Dia adalah Heru Prayoga yang sudah menyebabkan Matius (21) tewas.
Heru diantar oleh pihak keluarga yang sebelumnya sudah membujuk tersangka untuk menyerahkan diri.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK, didampingi Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada saat pelaku Heru Prayoga (21) melintas di bawah jembatan Bayung Lencir dan melihat korban Matius Harita (21).
Pelaku yang saat itu melintas menggeber sepeda motor Honda Scopy miliknya dan melihat ke arah korban seakan menatap ke arahnya.
“Korban saat itu lewat menggunakan sepeda motor miliknya, seakan korban melihat pelaku lantas kembali mendatangi korban.
Ngapo Jok, biaso bae jingok wong tuh (Mengapa kamu lihat-lihat aku?)" ujar pelaku ketika mendekati korban saat itu,” kata Alamsyah, Rabu (12/1/2022).
Lanjutnya, korban turun dari sepeda motor dan berkata 'ngapo?' sambil mendorong korban.
Heru langsung mengerluarkan senjata tajam pisau yang berada di pinggangnya yang membuat korban berlari.
“Sesampainya di dekat sungai keduanya terlibat perkelahian sehingga korban mengalami luka tusukan pada bawah ketiak sebelah kiri yang menyebabkan korban terjatuh.
Korban sembat berari sejauh 7 meter, karena kehabisan darah korban akhirnya terjatuh dan meninggal dunia. Usai melakukan penusukan pelaku langsung melarikan diri ke hutan,” ungkapnya.
Polsek Bayung Lencir mengimbau untuk menyerahkan diri dan akhirnya pelaku menyerahkan diri diantar pihak keluarga.
“Pelaku menyerahkan diri diantar oleh keluarga pada Minggu 9 Januari 2022, apabila ia tidak menyerahkan diri kita mengambil tindakan tegas dan terukur.
Pelaku kita jerar dengan pasal Pasal 338 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,”jelasnya.
Sementara itu, Heru Prayoga mengaku tidak kenal sama sekali dengan korban hanya saja ia saat itu merasa tersinggung karena dilirik oleh korban.
“Aku lewat bermotor pak, karena dia lihat saya langsung saya turun dan tanya. Karena dia seperti menantang langsung saya kejar.
Satu kali saya tusuk pakai pisau dibawah ketika sebelah kiri,” ujarnya.