Johan Anuar Meninggal Dunia
PROFIL Johan Anuar, Wabup OKU Nonaktif yang Meninggal Hari Ini, Riwayat Pendidikan hingga Organisasi
Wakil Bupati OKU Nonaktif, Johan Anuar dikabarkan meninggal dunia, berikut profil Wakil Bupati OKU Nonaktif Johan Anuar
Penulis: pairatkhadafi | Editor: pairat
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah dimintai keterangan oleh awak media.
Yang mana pada saat itu Ali Fikri mengatakan, Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Pelimpahan berkas Johan Anuar dilakukan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang diterima oleh petugas PTSP Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.
Hal itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH.
Ia mengungkapkan bahwasanya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN Palembang.
Johan Anuar Ditahan di Rutan Klas 1 Palembang
Sehari setelah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Johan Anuar dipindahkan ke Rutan Negara Klas 1 Palembang, Pakjo, Selasa (15/12/2020).
Menggunakan rompi bertulisan tahanan KPK dengan tangan diborgol, lengkap topi dan maskernya, Johan Anuar bungkam tak memberikan statment apapun.
Ia hanya menunduk dan langsung masuk ke rutan bersama dua petugas dari KPK.
Johan Anuar tibah di Rutan Klas 1A Palembang, sekira pukul 11.00 wib.
Dikonfirmasi pada Titis Rachmawati SH MH CLA selaku kuasa hukum Johan Anuar, mengatakan pihaknya siap untuk mendampingi Johan Anuar.
"Kami akan siapkan tim lawyernya. Kami pun akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas-berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK," jelas Rachmawati.
(*)
Baca juga: BREAKING NEWS : Bupati OKU Non Aktif, Johan Anuar Meninggal Dunia
