Johan Anuar Meninggal Dunia

PENYEBAB Johan Anuar Meninggal Dunia, Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Akan Dimakamkan di Baturaja

Johan Anuar wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU akan dimakamkan di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Terdakwa Johan Anuar, Mantan Wakil Bupati OKU terpilih, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Sabtu (1/4/2021). 

 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Johan Anuar wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU akan dimakamkan di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan.


Berdasarkan informasi yang beredar, Johan Anuar menghembuskan napas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang.


Kuasa Johan Anuar, Titis Rachmawati membenarkan Johan Anuar meninggal dunia.

"Iya benar (meninggal).Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi," ujarnya.

Diketahui, Johan Anuar yang divonis bersalah atas kasus korupsi lahan kuburan dikabarkan meninggal dunia, Senin (10/1/2022) pagi.

Sebelumnya, Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU divonis 8 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).

Majelis hakim yang ketuai Erma Suharti menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan di kabupaten OKU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.

Vonis yang dijatuhkan hakim, hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu.

Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU hadir langsung ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjeratnya, Selasa (6/3/2021).


Tak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.3,2 miliar.


Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar
selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan.

Hakim menilai perbuatan Johan Anha terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis tersebut, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar secara tegas akan segera mengajukan banding.

"Langsung saja yang mulia, kami akan mengajukan banding," tegas hakim.

 

 

Idap Penyakit Serius

 

Sebelum meninggal dunia, Johan Anuar dikabarkan mengalami penurunan kondisi kesehatan.

 

Pria yang beberapa lalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang delapan tahun penjara ini masih dalam proses pengajuan banding sehingga keputusan di tingkat pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Kabar terbaru, atas pengajuan banding tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan terdakwa Johan Anuar dan mengurangi masa hukumannya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH, saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/8/2021).

Titis mengaku belum cukup puas dengan putusan majelis hakim PT Palembang yang diketuai Ahmad Yunus SH MH.

Dirinya mengakatakan akan berkoordinasi dengan pihak kliennya, Johan Anuar apakah akan menerima atau ajukan kasasi.

"Kami menerima rilis dari pihak penhadilan pada Jum'at (6/8/2021) kemarin, dimana didalam putusan banding itu tetap dinyatakan bersalah dan dikurangi hukumannya menjadi 7 tahun.

 

Untuk itu kami tetap akan koordinasi apakah menerima putusan atau akan nyatakan kasasi," ujar Titis, Senin (9/8/2021).

 

Titis menjelaskan, sebagai  pertimbangan putusan banding atas kliennya Johan Anuar, yakni mengenai kondisi kesehatan Johan Anuar yang saat ini tengah menderita sakit serius.

 

Dirinya menjelaskan jika saat ini Johan Anuar tengah menderita sakit serius dan memerlukan penanganan dan pengobatan yang juga sama seriusnya.

 

Johan Anuar dinyatakan mengidap tumor di bagian kepala, serta kanker pada paru-paru.

 

Yang mana berapa waktu lalu, Johan Anuar harus masuk rumah sakit dan menjalani tindakan operasi atas penyakit yang dideritanya.

"Johan Anuar sempat masuk rumah sakit untuk jalani operasi tumor kepala di RSPAD Jakarta.

 

Sekarang beliau dirujuk ke RSMH Palembang karena ada kanker Paru, selain saat ini beliau positif Covid-19 hingga harus menjalani isolasi.

Saya sendiri belum bisa memastikan kondisi kesehatannya, mengingat yang bersangkutan terpapar Covid-19," jelas Titis.

Disinggung mengenai status kepejabatanya, Titis menerangkan jika hingga saat ini Johan Anuar masilah sebagai Bupati Oku non aktif atau definitif.

 

"Kemarin kami menerima telepon dan diperintahkan untuk segera  mengajukan kasasi atas putusan banding, kemungkinan dalam waktu dekat segera kami ajukan kasasi," tutupnya.

Untuk diketahui dalam putusan banding PT Palembang dengan nomor perkara 5/PID.TPK/2021/PT PLG tertanggal 26 Juli 2021 menyatakan menerima permintaan banding dari Terdakwa, Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sementara, untuk pidana tambahan lainnya seperti wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 milyar serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana, sebagaimana tuntutan jaksa KPK kala itu masih tetap dilampirkan.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved