Johan Anuar Meninggal Dunia
PENYEBAB Johan Anuar Meninggal Dunia, Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Akan Dimakamkan di Baturaja
Johan Anuar wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU akan dimakamkan di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan.
Pria yang beberapa lalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang delapan tahun penjara ini masih dalam proses pengajuan banding sehingga keputusan di tingkat pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kabar terbaru, atas pengajuan banding tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan terdakwa Johan Anuar dan mengurangi masa hukumannya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH, saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/8/2021).
Titis mengaku belum cukup puas dengan putusan majelis hakim PT Palembang yang diketuai Ahmad Yunus SH MH.
Dirinya mengakatakan akan berkoordinasi dengan pihak kliennya, Johan Anuar apakah akan menerima atau ajukan kasasi.
"Kami menerima rilis dari pihak penhadilan pada Jum'at (6/8/2021) kemarin, dimana didalam putusan banding itu tetap dinyatakan bersalah dan dikurangi hukumannya menjadi 7 tahun.
Untuk itu kami tetap akan koordinasi apakah menerima putusan atau akan nyatakan kasasi," ujar Titis, Senin (9/8/2021).
Titis menjelaskan, sebagai pertimbangan putusan banding atas kliennya Johan Anuar, yakni mengenai kondisi kesehatan Johan Anuar yang saat ini tengah menderita sakit serius.
Dirinya menjelaskan jika saat ini Johan Anuar tengah menderita sakit serius dan memerlukan penanganan dan pengobatan yang juga sama seriusnya.
Johan Anuar dinyatakan mengidap tumor di bagian kepala, serta kanker pada paru-paru.