Berita Palembang

Lagi Main Layangan, Pemuda di Palembang Lampiaskan Nafsu Liarnya ke Bocah 9 Tahun: Saya Menyesal

"Iya kak, saya cuma pakai jari menggesek saja. Saya menyesal," katanya sambil tertunduk malu.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Tersangka Andika saat diamankan Polrestabes Palembang, Senin (10/1/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Andika, (21) warga Lorong Binjai, Kelurahan 3 - 4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, harus menerima hukuman atas perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur inisial MP (9).

Tersangka diamankan Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (10/1/2022).

Tersangka diamankan, karena melakukan tindak asusila terhadap korban yang terjadi hari Senin (13/12/2021), sekitar pukul 17.00 di dekat WC Umum di Jalan KH M Asyik, Lorong Binjai, Kelurahan 3 - 4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Terkuaknya kejadian, saat ibu korban inisial ES, membuat pengaduan laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang

Diceritakan ibu korban, peristiwa menimpa anaknya terjadi bermula korban sedang bermain didekat WC Umum dan tersangka sedang bermain layang - layang.

Di saat teman lainnya mengejar layangan putus, tersangka malah mendekati korban.

Kemudian menarik tangan dan menggendong korban, disaat itulah dengan jari tangannya menggesek ke alat kelamin korban.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Karena merasa kesakitan korban berteriak, seketika tersangka langsung menurunkan korban dari gendongannya dan korban langsung pulang ke rumah.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku dalam perkara pencabulan terhadap anak. 

"Penangkapan berawal adanya laporan dari korban atau ibu korban ke Polrestabes Palembang, lalu di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap dirumahnya," kata Ngajib.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB)  berupa 1 pakaian jenis kaos anak warna merah,  1 celana anak warna abu - abu. 

"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," jelas Ngajib.

Sedangkan, tersangka sendiri saat ditemui mengakui perbuatannya.

"Iya kak, saya cuman pakai jari menggesek saja. Saya menyesal," katanya sambil tertunduk malu.

ilustrasi
Update 9 Januari 2022. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved