Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang, Tiga Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Begini Modus Pelaku

Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang  berhasil menangkap pelaku bongkar rumah, Sabtu (8/1) sekitar pukul 20.30 WIB dikediamannya

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANDI Wijaya
Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pembobol rumah, Sabtu (8/1) sekitar pukul 20.30 WIB dikediamannya masing-masing.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang  berhasil menangkap pelaku pembobol rumah, Sabtu (8/1) sekitar pukul 20.30 WIB dikediamannya masing-masing. 


Ketiga pelaku yakni Sarbani (55) warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Perguruan, Kecamatan Plaju Palembang, Fajudin Efendi  (44) warga perumahan pinang mas, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin dan Joko (33) warga Jalan Ahmad dahlan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. 


Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa mereka ditangkap atas ulahnya melakukan bongkar rumah di Jalan Kol Sulaiman Amin KM.7, Komplek Pemda Blok A2 Nomor 12, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang, Kamis (24/6) sekitar pukul 17.30 WIB, dengan korban Citra Karya Menini (56). 


"Saat beraksi dari keterangan mereka, 3 tiga pelaku memiliki peranan masing-masing dalam membongkar rumah yang ketika itu korban sedang pergi dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan pintu terkunci," ungkapnya, Minggu (9/1). 


Kemudian ketiga pelaku datang kerumah korban dan pelaku Sarbani dan Fajudin bertugas merusak pintu rumah korban menggunakan linggis dan obeng, sementara pelaku Joko mengawasi situasi di luar rumah. 


"Setelah berhasil merusak pintu garasi rumah korban tersebut, dari keterangannya ke anggota kita mereka mengambil kedua dua buah tas kerja, satu unit laptop,  satu helai kain songket, satu lembar STNK, satu lembar SIM A, satu lembar kartu alumni MENWA dan dua buah kunci sepeda motor yang korban letakan di dalam kamar korban," katanya. 


Setelah itu barang barang milik korban tersebut di jualkan oleh pelaku Joko, akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporke polsek sukarami kota palembang. 


"Atas laporan korban itulah anggota kita berhasil mengamankan ketiga pelaku dan beserta barang bukti satu buah linggis kecil," ujarnya.

Atas ulah pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved