Dana Aspirasi Seorang Anggota DPRD Banyuasin Jadi Pondok Pesantren Berbuntut Panjang, Temuan BPK
Dana aspirasi seorang anggota DPRD Banyuasin dijadikan pondok pesantren pribadi berbuntut panjang. Jadi temuan BPK RI perwakilan Sumsel.
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Dana aspirasi seorang anggota DPRD Banyuasin yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, malah dipergunakan secara keseluruhan untuk membangun pondok pesantren pribadi.
Hal ini membuat masyarakat, khususnya di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago kecewa.
Meski merasa kecewa karena wilayah mereka tak disentuh sang anggota dewan dalam pembangunan, tetapi masyarakat tak dapat berbuat banyak.
Akan tetapi, dana aspirasi yang diperuntukan dalam pembangunan pondok pesantren pribadi ini menjadi temuan pihak BPK RI perwakilan Sumsel.
Selain itu, temuan BPK RI Perwakilan Sumsel juga menemukan kelebihan pembayaran terkait proyek tersebut.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumsel, Nunik Handayani, menuturkan seorang anggota dewan adalah konsituen yang harus mementingkan konsituen dan bukan untuk pribadi atau kelompok.
"Dia itu konsituen, harusnya digunakan untuk rakyat bukan untuk pribadi. Karena, uang atau dana aspirasi itu berasal dari negara, harusnya untuk kepentingan masyarakat.
Ini yang salah kaprah dan sering kali disalahgunakan anggota dewan," katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).
Lanjutnya, pembangunan ponpes milik pribadi harusnya menggunakan uang pribadi dan bukan menggunakan dana aspirasi.
Dana aspirasi anggota dewan, seharusnya murni diperuntukan untuk masyarakat.
Karena anggota dewan tidak dapat langsung mengunakan secara langsung dana aspirasi tersebut, sehingga menurut Nunik seorang anggota dewan akan menggandeng dinas yang bermitra dengannya.
Salahnya, dinas terkadang tidak tahu menahu tentang perencanaan terkait penggunaan aspirasi yang disalurkan anggota dewan.
"Jadi, yang menyetir perencanaan itu semuanya Anggita dewan. Dinas terkait hanya sebagai sarana agar dana aspirasi itu bisa digunakan. Ini yang sering disalahgunakan anggota dewan," jelasnya.
Nunik menjelaskan, dengan adanya ini pasti akan ada temuan dari BPK baik itu mengenai penggunaan maupun kelebihan bayar yang dilakukan.
"Dana aspirasi senilai Rp 1,4 miliar seluruhnya dibangunkan untuk ponpes pribadi, pasti akan ada temuan. Selain akan ada temuan, tindakan itu juga menyakiti rakyat yang telah memilihnya," pungkasnya.