Berita Selebriti
Donasi Rumah Gala Sky Terancam Disita Negara, Tanggapan Susi Pudjiastuti: Maaf, Kenapa Harus Izin?
Melalui Twitter, Susi Pudjiastuti mempertanyakan pernyataan pejabat Kemensos yang menyatakan dapat menyita rumah hasil donasi Gala jika tak berizin.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Penggalangan donasi rumah untuk anak Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah kini jadi masalah baru.
Pasalnya, ayah Vanessa, Doddy Sudrajat menyoal penggalangan dana yang tak berizin dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
Bahkan gara-gara aduan Doddy Sudrajat ini, rumah baru Gala Sky yang dibeli dari hasil donasi ini akan disita negara jika tak ada izin ataupun tak dipenuhi syarat dalam keputusan surat izin.
Kabar ini menarik perhatian sejumlah pihak untuk berkomentar, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikatan Susi Pudjiastuti.
Melalui Twitter, Susi menanggapi pernyataan pejabat Kemensos yang menyatakan dapat menyita rumah hasil donasi buat Gala jika tak berizin.
Maka dengan sopan, dia mempertanyakan pernyataan itu ketika menanggapi judul berita dari portal berita daring lain.
"Maaf, kenapa harus izin?" tulisnya, Sabtu (8/1/2022) siang.
Cuitan singkat Susi itu ditanggapi beragam oleh para pengguna Twitter, termasuk penulis Zara Zettira.

Zara pun ikut mempertanyakan mengapa baru sekarang meributkan izin dari Kemensos.
Padahal menurutnya, banyak juga donasi tanpa izin untuk membantu pengobatan seorang warganet hingga bantu korban bencana alam.
"Di medsos sudah biasa dan banyak banget kegiatan donasi-donasi tanpa izin. Misal bantu pengobatan netizen, bangun korban bencana alam, dll. Kenapa baru ini diributin izin Kemensos ya?" ujarnya.
Sebelum itu, kini muncul masalah yang berkaitan dengan penggalangan donasi buat rumah Gala yang kini mendapat perhatian Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengurusi izin donasi dan undian.
Dikatakan pihak Kemensos donasi rumah untuk Gala tidak ada izin, sehingga rumah Gala terancam disita negara.
Ini terkait laporan Doddy Sudrajat yang ditanggapi Kemensos.
Soal itu, pihak Kemensos memberikan penjelasan.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Sutisna Dayat menjelaskan jika ada unsur pelanggaran pada aksi galang dana oleh Marissya Icha, akan ada sanksi kepada penyelenggara.
Salah satunya, dengan cara rumah yang telah diberikan kepada Gala beberapa waktu lalu akan disita.
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," papar Dayat Sutisna dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (8/1/2022).
Ini mengacu pada Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang menetapkan penyitaan barang atau uang hasil galang dana jika tak ada izin atau tak memenuhi syarat pada surat izin itu.
Namun Kemensos tak mau buru-baru masuk ke ranah pidana ataupun langsung menyita uang atau rumah itu.
Kemensos akan lebih dulu memanggil Marissya Icha sebagai penggagas donasi untuk klarifikasi.
Surat pemanggilan itu dikirim oleh Kemensos kepada penggagas donasi untuk diminta keterangan dan alat bukti.
"Sudah melayangkan undangan untuk klarifikasi.
Kami melakukan asas praduga tidak bersalah," jelasnya lagi.
"Selanjutnya bagaimana? Ya kami lihat yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi.
Kami minta laporan, apa saja alatnya, mana buktinya," imbuhnya.
Dayat Sutisna mengatakan, dengan memanggil Marissya Icha untuk pemeriksaan, sebenarnya sudah termasuk dalam sanksi.
Sementara itu, Marissya Icha sendiri siap memenuhi panggilan Kemensos kapan pun.
Dia santai menghadapi serangan pihak Doddy karena merasa dirinya tidak membuat salah apapun.
Pasalnya banyak juga penggalangan dana yang dilakukan untuk artis yang sakit atau berduka dan tidak ada yang dipermasalahkan.
Timbulkan Polemik, Ini Aturan Versi Kemensos
Kemensos angkat bicara mengenai donasi untuk Gala yang termasuk Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) .
Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, kepada ANTARA menjelaskan memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.
"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya pada Sabtu (8/1/2022).
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.
Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Terkait polemik, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin.
Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati.
Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.
Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan.
Kementerian Sosial juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib.
Dia mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya.
Pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala Sky, kata Yahya, telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan.
Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah.
Semua akan dilakukan secara bertahap.