Sudah Ada Ratusan Kasus Omicron di Ibu Kota, Indonesia Tutup Pintu untuk 14 Negara, Bagaimana WNI?

Kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Virus Corona varian Omicron maupun varian mutasi yang akan datang.

Editor: Refly Permana
tribunjateng.com
ilustrasi Omicron. 

SRIPOKU.COM - Indonesia menutup sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara.

Kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Virus Corona varian Omicron maupun varian mutasi yang akan datang.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Januari 2022.
Seperti yang diketahui, Omicron saat ini sudah ditemukan di DKI Jakarta.

Jumlah kasus yang ditemukan sudah ratusan dalam waktu singkat.

Sebelumnya, ketika beberapa negara sudah mulai melakukan pembatasan mencegah virus tersebut masuk, Indonesia masih memperbolehkan warga luar negeri datang dengan mematuhi beberapa persayaratan terkait Covid-19.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupin transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut."

Demikian ungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Covid-19 No 1/2022, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (06/01/2021).

Berikut daftar negara yang dilarang masuk Indonesia:

Afrika Selatan

Botswana

Norwegia

Perancis

Angola

Zambia

Zimbabwe

Malawi

Mozambique

Namibia

Eswatini

Lestoho

Inggris

Denmark

SE tersebut juga memuat ketentuan soal diizinkannya pelaku perjalanan luar negeri berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) memasuki Indonesia.

Syaratnya, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah.

Sementara WNA di luar 14 negara tersebut boleh memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut.

- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

- Semua pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Ketentuan dalam SE mulai berlaku per 7 Januari 2022.

Upaya pemerintah Indonesia untuk mencegah varian Omicron masuk Indonesia gagal total.
Varian Virus Corona yang terdeteksi ada sejak November 2021 ini sudah dijumpai di Indonesia.

Sejauh ini, kasus baru ditemukan di DKI Jakarta, ibukota Indonesia.

Akan tetapi, jumlahnya cukup masif, yakni 162 kasus.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada Kompas.com di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/2022).

Riza menyebutkan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penambahan kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta.

Penambahan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Litbangkes Kemenkes sebanyak 15 orang dan dari GSI Lab sebanyak 12 orang.

Menurut Riza, mayoritas kasus Omicron di Jakarta berasal dari luar negeri.

Oleh karena itu, Wakil Gubernur DKI mengimbau agar semua pelaku perjalanan ke luar negeri bisa taat menjalani karantina setibanya di Indonesia, sebagaimana diatur oleh pemerintah pusat.

"Pak Menko Luhut tadi sudah menyampaikan hari ini pentingnya karantina, tidak ada main-main soal karantina," kata Riza.

Riza juga mengimbau warga agar tetap berhati-hati karena kasus Omicron mulai merebak di DKI Jakarta.

"Prokes harus tetap dilaksanakan, kita selalu melakukan disinfeksi, masyarakat DKI Jakarta sudah sangat patuh," tandas Riza.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk WNA dari 14 Negara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved