Pembunuh Pasutri di PALI Ditangkap
Lihat Wajah Pembunuh Kakaknya, Kaki Wanita di PALI Ini Mendadak Gemetar, Mulutpun Tak Kuasa Berkata
Jajaran Satreskrim Polres PALI berhasil menangkap pelaku pembunuhan pasutri di PALI dalam pengejaran petugas selama dua kali 24 jam.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Jajaran Satreskrim Polres PALI berhasil menangkap pelaku pembunuhan pasutri di PALI dalam pengejaran petugas selama dua kali 24 jam.
Pelakunya, yakni Diding Aprianto (27 tahun) yang tak lain merupakan tetangga korban.
Pelaku Diding ditangkap pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 21.00 Wib di Desa Madu Kincing, Kecamatan Penukal Utara saat hendak kabur menuju Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin dengan menumpang sopir travel.
Saat ungkap kasus, Rabu (5/1/2022) pihak keluarga korban pembunuhan ramai mendatangi Mapolres PALI.
"Kami hanya ingin mengetahui bagaimana motif dan cara pelaku melakukan aksi kejinya itu," ungkap Royana, adik kandung korban Sumini saat dijumpai di Mapolres PALI, Rabu (5/1/2022).
Dijelaskan, bahwa pihak keluarga mendatangi Mapolres PALI guna ingin mengetahui bagaimana pelaku melancarkan aksi kejinya tersebut.
"Kami harap dihukum seberat-beratnya. Kami tidak bisa banyak berkata pak. Kaki masih gemetar melihat pelaku," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Rizal AT menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejari PALI terkait tuntutan dan hukumannya.
"Kita akan ikuti proses hukum. Nantinya pihak jaksa yang menyampaikan tuntutan untuk hakim memudahkan mengambil keputusan," katanya.
Diketahui sebelumnya, mayat Pasutri Lansia bernama Marsidi (80 tahun) dan Sumini (65 tahun) ditemukan tewas mengenaskan dalam rumahnya kawasan Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi.