Berita Palembang

Kejati Sumsel Ajukan Banding Vonis Terdakwa Korupsi Masjid Raya, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

lasan banding pada kedua terdakwa dikarenakan putusan Hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel

Editor: Odi Aria
sripoku.com/Chairul Nisyah
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dari kerabat keluarga sebelum meninggalkan ruang sidang, Kamis (7/10/2021). 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang menjatuhi kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, dengan hukuman dibawah 10 tahun.

 

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mod Radyan SH MH yang dikonfirmasi awak media, Selasa (4/1/2022).

 

"Ya hari ini kita menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa tersebut.

Untuk berkas banding hari ini juga akan kita masukan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya melalui sambungan telepon.

 

Radyan mengatakan alasan banding pada kedua terdakwa dikarenakan putusan Hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terdapat perbedaan.

 

"Dari vonis kemarin ada perbedaan dengan tuntutan JPU.

Atas itu lah kami ajukan banding," jelasnya.

 

Diberitahkan sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Azis SH MH menyatakan Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved