Berita Religi

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam Menurut Ulama, Begini Penjelasan Hadis Rasulullah SAW

Tinggal menghitung jam, tak terasa tahun akan segera berganti. Sebagian orang pun menyambutnya dengan perayaan & pesta, apa hukumnya dalam Islam?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Tria Agustina
Kalender masehi 

Bagi umat muslim, ikut merayakannya adalah perkara yang dilarang dalam aturan Islam karena aktivitas tersebut menyerupai ibadah orang non-muslim.

Dalam hadis lain menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya". (HR Tirmidzi, Hasan)

Oleh sebab itu, umat muslim diimbau untuk tidak mengikuti orang lain melaksanakan dan merayakan tahun baru karena hal tersebut bukan aturan yang ada dalam agama Islam.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum merayakan tahun baru masehi dalam Islam sebagaimana disampaikan Ustaz Khalid Basalamah melalui hadis Rasulullah Sholallahu'alaihi wa sallam.

Semoga kita semua senantiasa berada dalam lindungan Allah dan mengamalkan kebaikan serta menjauhi laranganNya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved