Berita Palembang

Bupati Dodi Reza Diduga Dapat Jatah Fee Proyek Rp 2,6 M, Terdakwa Ajukan Justice Collaborator

Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Sidang perdana kasus dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021, Suhandy selaku Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, akhirnya jalani sidang dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021).

 


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Suhandy dikatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 13 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemnerantasan tindak korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 


Dikonfirmasi melalui kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan selaku pihak kontraktor yang memberikan janji atau komitmen fee pada pihak terkait akan mengajukan Justice Collaborator (JC).

 


"Hari ini kita akan sampaikan melalui umum dulu, setelah diterima oleh majelis hakim, mungkin minggu depan kita akan memohonkan secara resmi pada majelis hakim," ujar Titis, Kamis (30/12/2021).

 


Selain itu Titis juga mengatakan pihaknya akan mengajukan dua permohonan yakni, permohonan Justice Collaborator dan permohonan penempatan tahanan atas terdakwa Suhandy ke Palembang.

 


"Agar kami dapat memaksimalkan pembelaannya. Serta mengingat domisili Pengadilan Tipikor ini di Palembang, serta agr memudahkan kami untuk berkoordinasi pada klien kami," jelasnya.

 


Disinggung mengenai pembagian fee oleh terdakwa Suhendy pada tiga tersangka lainnya, Titis mengatakan kliennya tersebut hanyalah korban sistem.

 


"Kalau kita dengar dari persidangan tadi klien kami ini diminta fee dari bebera pihak. Artinya klien kami ini korban sistem," jelasnya.

 


Sementara itu dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan Suhandy dapat mengerjakan empat paket proyek tersebut dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek, dengan pembagian 10 persen untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kabid SDA (PPK), Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.

 


Adapun empat paket proyek yang didapat oleh terdakwa Suhendy yakni, proyek normalisasi dana Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi Epil, Peningkatan Jaringan Irigasi Muara Teladan, dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 20 Miliar.

 

Diberitakan sebelumnya,  terdakwa kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021, Suhandy selaku Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (Kontraktor) jalani sidang perdana.

 

Terdakwa yang saat ini berada dirutan KPK RI, hadir secara virtual pada sidang yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021).

 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK Suhandy dinyatakan terdakwa Suhandy telah melakukan suap pada beberapa pihak, diantaranya Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kabid SDA (PPK), Eddy Umari.

 

 

Yang mana dalam persidangan diketahui terdakwa Suhandy telah melontarkan uang sebesar Rp. 4.427.550.000 yang diduga untuk dibagiakan kepada tiga tersangka lainnya sebagai bentuk janji atau fee, atas 4 paket proyek yang didapatnya.

Suhandy juga disebutkan dapat mengerjakan empat paket proyek tersebut dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek.

 

Dengan pembagian 10 persen untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kabid SDA (PPK), Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.

Atas perbuatannya, Suhandy terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 13 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemnerantasan tindak korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Ditemui usai persidangan, JPU KPK mengatakan jika pihaknya hari ini secara resmi telah membacakan dakwaan pada terdakwa Suhandy.

 

"Seperti yang sudah kita bacakan tadi, Suhandy selaku penyuap telah melontarkan uang sebesar  Rp. 4.427.550.000, yang diantaranya untuk Bupati Muba sebesar, Rp. 2.611.550.000," ujar JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, pada awak media, Kamis (30/12/2021).

 

Taufiq juga mengatakan jika dalam dakwaan disebutkan bahwasanya Bupati Muba yang meminta fee bagiannya sebesar 10 persen.

 

"Nanti kita akan buktikan dalam persidangan," jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi pada kusa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Tadi klien kami didakwa dengan Pasal 5, Pasal 13.

 

Atas hal itu kami tidak mengajukan eksepsi, namun kami telah menyiapkan strategi-strategi dalam pembelaan pada yang bersangkutan," ujar Titis pada awak media, Kamis (30/12/2021).

 

 

Titis mengatakan jika pihaknya akan mengikuti proses persidangan.

 

"Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

 

Kita akan buktikan dalam persidangan nanti," jelasnya.

 

 

jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi pada kusa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Tadi klien kami didakwa dengan Pasal 5, Pasal 13.

 

Atas hal itu kami tidak mengajukam eksepsi, namun kami telah menyiapkan strategi-strategi dalam pembelaan pada yang bersangkutan," ujar Titis pada awak media, Kamis (30/12/2021).

 

 

Titis mengatakan jika pihaknya akan mengikuti proses persidangan.

 

"Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkuayan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

 

Kita akan buktikan dalam persidangan nanti," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved