Berita Palembang

Pelaku Suap Dinas PUPR Muba yang di OTT KPK Segera Jalani Sidang, 3 Tersangka Lain Masih Diperiksa

Sidang perdana akan dilakukan secara virtual, yang mana Suhandy akan dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi dari gedung KPK.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Jaksa KPK saat menyerahkan berkas atas nama Suhandy pada Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/12/2021). 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Salah satu tersangka dugaan suap pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, Suhandy akhir tahun 2021 akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Sidang perdana akan dilakukan secara virtual, yang mana Suhandy akan dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi dari gedung KPK yang akan tersambung di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum tersangka Suhandy, Titis Rachmawati SH MH yang ditemui awak media di PTSP Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/12/2021).

 

"Kamis (30/12/2021) yang bersangkutan akan jalani sidang perdana. Pelaksanaan sidang akan dilakukan secara virtual," ujar Titis.

 

Titis menjelaskan sidang perdana dilakukan secara virtual dikarenakan tersangka Suhandy masih harus diperiksa penyidik terkait dengan tiga tersangka lainnya.

 

"Sementara ini yang bersangkutan masih diperlukan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait tersangka lain.


Meski demikian, kita telah selesai pemeriksaannya, kami sudah ajukan agar yang bersangkutan dapat dipindahkan ke Palembang," jelasnya.

 

Untuk diketahui KPK menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba.

 

Empat tersangka yakni, Bupati Muba Non Aktif Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Suhandy selaku pihak kontraktor yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

 

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/12/2021).

 

"Kemarin berkas tersangak (Suhendy) sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Palembang. Hari ini sudah ada keluar penetapan jadwal dan mejelis hakimnya," ujar Sahlan.

 

Sahlan menjelaskan jadwal Sidang atas terdakwa Suhendy akan digelar pada Kamis (30/12/2021) mendatang.

 

Adapun sidang akan diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH, dan dua hakim anggota Waslam Makshsid SH MH, dan Yoserizal SH MH, dengan Panitera Alamsyah SH.

 

"Kemungkinan besar persidangan akan tetap dilaksanakan secara online. Mengingatvsaat ini kondisi pandemi masih belum usai," jelasnya.

 

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pada saat berjalan nanti, terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan secara langsung.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved