Berita Palembang
Pelaku Suap Dinas PUPR Muba yang di OTT KPK Segera Jalani Sidang, 3 Tersangka Lain Masih Diperiksa
Sidang perdana akan dilakukan secara virtual, yang mana Suhandy akan dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi dari gedung KPK.
Empat tersangka yakni, Bupati Muba Non Aktif Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Suhandy selaku pihak kontraktor yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/12/2021).
"Kemarin berkas tersangak (Suhendy) sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Palembang. Hari ini sudah ada keluar penetapan jadwal dan mejelis hakimnya," ujar Sahlan.
Sahlan menjelaskan jadwal Sidang atas terdakwa Suhendy akan digelar pada Kamis (30/12/2021) mendatang.
Adapun sidang akan diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH, dan dua hakim anggota Waslam Makshsid SH MH, dan Yoserizal SH MH, dengan Panitera Alamsyah SH.
"Kemungkinan besar persidangan akan tetap dilaksanakan secara online. Mengingatvsaat ini kondisi pandemi masih belum usai," jelasnya.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pada saat berjalan nanti, terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan secara langsung.