Penghina Agama Drop, Muhammad Kece Kritis di RS Minta Bantuan Ini untuk Selamatkan Nyawanya

"Kondisi, masih kritis, lagi cari darah untuk transfusi, untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan untuk Pak MKC

Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Muhammad Kece 

SRIPOKU.COM - Muhammad Kece alias Kosman Kosasih terdakwa kasus penistaan agama kritis Minggu (26/12/2021) malam.

M Kece saat ini membutuhkan darah sejenis untuk melakukan tranfusi darah.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa Hukum Muhammad Kece yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut dia, untuk menyelamatkan nyawa kliennya tersebut perlu dilakukan transfusi darah.

Saat ini pihaknya masih mencari darah untuk Muhammad Kece.

"Kondisi, masih kritis, lagi cari darah untuk transfusi, untuk menyelamatkan nyawa MKC. Mohon doa dan dukungan untuk Pak MKC dan keluarganya," kata Kamaruddin dikutip dari Wartakota, Senin (27/12/2021).


Kamaruddin mengatakan sejak tadi malam kondisi kesehatan Muhammad Kece turun drastis.

Trombosit kliennya kata dia di bawah 40 ribu.

M Kece diduga mengalami sakit DBD dan tifus hingga diperparah gula.

"Mohon doa dan dukungan, agar mukjizat kesembuhan oleh Tuhan Jesus Kristus terjadi pada MKC dan keluarga," ujar Kamaruddin.

Sebelum dirawat di rumah sakit, Muhammad Kece sempat pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ciamis.

BIKIN Keki Hakim, Muhammad Kece Berulangkali Tertidur, Keok Dengarkan Dakwaan Setebal 385 Halaman

Saat itu M Kece mengikuti lanjutan sidang yang digelar secara maraton, Jumat (24/12/2021).

"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.


Karena itu kata Kamaruddin pihaknya langsung mengajukan permohonan ke Ketua PN Ciamis agar kliennya M Kece, dilakukan pembantaran untuk berobat ke rumah sakit atau dirawat inap.

"Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq Majelis Hakim Nomor 186. Namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dirawat 1 × 24 jam saja. Sebab alasannya dokter dari Kejaksaan selalu bilang MKC sehat sehat saja dan dapat beraktifitas, dengan suhu 39.6 derajat celcius," ujar Kamaruddin.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved