Sidang Penista Agama

BIKIN Keki Hakim, Muhammad Kece Berulangkali Tertidur, Keok Dengarkan Dakwaan Setebal 385 Halaman

Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum menyiapkan 385 halaman berkas dakwaan.

Editor: Wiedarto
Tribunnews.com
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Muhammad Kosman alias Muhammad Kece alias M Kace, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ciamis, Kamis (2/12/2021). Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.  

Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum menyiapkan 385 halaman berkas dakwaan.

Sejumlah jaksa bergantian membaca berkas dakwaan mengingat jumlahnya yang cukup banyak.
Sidang dimulai pukul 09.00 hingga sore hari dengan skors untuk makan siang dan istirahat

Sementara terdakwa Muhammad Kece beberapa kali tertidur saat sidang pembacaan dakwaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak.

Martin mengatakan terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.

Bukan hanya majelis hakim, bahkan Martin menegurnya beberapa kali.
Menurut Martin saat itu kondisi M Kace sedang tidak sehat.

Sehingga, membuatnya mengantuk mendengar pembacaan dakwaan yang jumlah halamannya sapai 300 an tersebut.

"Klien kami sedang dalam kondisi yang tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi," jelas Martin, dikutip dari Kompas.com.

Sehari sebelum sidang kata dia, kadar gula darah M Kace sebesar 291 mg/dL.

Sedangkan sesaat sebelum sidang, saat dicek kadar gulanya 441 mg/dL.

"Dua kali batas normal manusia," kata Martin.

Dia mengaku heran, dengan kadar gula darah tinggi, namun Muhammad Kece dinyatakan sehat oleh dokter.

"Ini aneh, kadar gula dalam tubuh tinggi seperti itu bisa keluar surat keterangan sehat dan bisa melanjutkan persidangan," ucap Martin.

Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, membuat terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan. Martin bahkan harus menegurnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved