Berita Musi Rawas

Coba Kelabui Polisi, Dua Pengedar Narkoba di Musi Rawas Sembunyikan Sabu di Bawah Tangga

Untuk mengelabui polisi, Dadang Firdaus (44) dan Ari Purna Irawan (27) sembunyikan narkoba jenis sabu dibawah tangga dalam rumah.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Ahmad Farozi
Tersangka Dadang Firdaus dan Ari Purna diamankan anggota Satres Narkoba Polres Musirawas. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Untuk mengelabui polisi, Dadang Firdaus (44) dan Ari Purna Irawan (27) sembunyikan narkoba jenis sabu dibawah tangga dalam rumah.


Namun, anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas yang menggerebek kediaman kedua tersangka pengedar narkoba yang beralamat di Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas dapat menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan tersebut.

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, kedua tersangka memang sudah diincar petugas.


Karena dari informasi yang didapat, keduanya kerap melakukan tindak penyalahgunaan narkoba diwilayah Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.

 

"Status tersangka ini tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata AKP Herman Junaidi, Senin (27/12/2021).


Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (24/12/2021) di rumah yang terletak di Dusun I Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.


Dalam penangkapan tersebut anggota yang melakukan penggelerahan menemukan barang bukti terkait tindak penyalahgunaan narkoba.


Antara lain, kertas tisu yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip sedang berisi Kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu.


Kemudian lima bungkus plastik klip sedang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 10,12 gram.


Barang bukti tersebut ditemukan dibawah tangga dalam rumah pelaku.

Selain itu juga ditemukan satu buah timbangan dan satu bal plastik klip kosong ditemukan di bawah tangga luar rumah pelaku.


Barang bukti lain yang ditemukan adalah satu buah plastik dilakban hitam ditemukan di kamar pelaku.

 

"Pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Herman Junaidi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved