Berita Palembang
Curi Handphone Mahasiswi Saat Belanja di Minimarket, Reza Pucat Pasi Ditangkap Tim Beguyur Bae
Reza ditangkap petugas saat berada dirumahnya, dengan wajah pucat pasi dan bersalah, Reza pun hanya bisa terdiam saat ditangkap.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian handphone membuat Reza Saputra (25), warga jalan Jend A Yani Kelurahan 5 Ulu Kecamayan SU I, Palembang, harus berurusan dengan tim Beguyur Bae opsnal ranmor Polrestabes, Palembang.
Reza ditangkap petugas saat berada dirumahnya, dengan wajah pucat pasi dan bersalah, Reza pun hanya bisa terdiam saat diminta petugas untuk ikut ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya, Jumat (24/12/2021).
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian Reza terjadi pada, Rabu (08/12/2021), sekitar pukul 12.30 di Alfamart Ahmad Yani 3 yang tertelak di Jalan Jend A Yani Kelurahan5 Ulu Kecamayan SU I, Palembang.
Dimana berawal saat korban yakni Nur Meika Sari (18), seorang mahasiswi warga Jalan Bungaran V Kecamatan Jakabaring, Palembang meletakkan handphone miliknya di Box depan sepeda Motor.
Kemudian korban memarkirkannya di TKP (tempat kejadian perkara), tepatnya di Alfamart Ahmad Yani 3, setelah itu korban masuk kedalam Alfamart untuk berbelanja, lalu pada saat selesai korban melihat handphone miliknya yang sebelumnya diletakan Box depan motornya sudah tidak ada lagi, dan kemudian pelapor melihat rekaman CCTV di TKP ternyata terlapor mengambil handphone Vivo Y91C milik korban.
Dan atas kejadian korban melapor ke Polrestabes Palembang.
" Benar pelaku yakni Reza kita tangkap atas laporan korban.
Dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Beguyur Bae Ospnal ranmor Polrestabes, Palembang, pelaku berhasil kita tangkap saat berada di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyuadi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismal, Sabtu (25/12/2021).
Saat beraksi, lanjut Tri, aksi pelaku juga terekam CCTV di lokasi kejadian.
"Saat beraksi pelaku terekam CCTV, jadi usai korban melapor pelaku langsung kita tangkap. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," kata Tri.
Sedangkan Reza ketika ditemui diruang piket reskrim, hanya bisa diam dan mengakui perbuatannya.
" Saya khilaf pak lihat korban narok Hp di depan motor.
Langsung timbul niat aku nak ngembek Hp nyo, jadi pas korban masuk belanjo, saat itu langsung ku ambek," ungkap Reza menyesal.