Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang

Siang Ini Penahanan Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang, Kejari Palembang Sudah Dijaga Ketat

Dari pantauan saat ini di Kejaksaan Negeri Palembang tengah melakukan persiapan dan dijaga  ketat oleh petugas kepolisian, dan dari petugas kejaksaan.

Editor: Odi Aria
istimewa
Foto Alex Noerdin diduga sedang berada di Bandara Soetta Jakarta untuk dipindahkan ke Palembang. Mantan Gubernur Sumsel ini terjerat dua kasus korupsi. 

Selain itu juga, terdapat satu mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Palembang yang sudah menunggu dikawasab bandara SMB II Palembang, termasuk mobil ambulans.

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada Alex Noerdin untuk kasus dugaan korupsi PDPDE pada Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, Kejagung juga menetapkan mantan komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang menjadi tersangka dalam kasus pembelian gas bumi tahun 2010-2019.

Penetapan tersangka keduanya diinformasikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN," jelas Leonard, seperti dilansir oleh Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.

Kemudian, AYH yang menjabat sebagai Direktur PT DKLN sejak 2009 sekaligus Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Korupsi yang dilakukan para petinggi itu merugikan negara sebesar 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529.

Ditambah kerugian lainnya, yaitu setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel sebesar 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar.

Namun tak berhenti di kasus tersebut, Alex Noerdin kembali menjadi tersangka lantaran diduga melakukan korupsi Masjid Sriwijaya yang ada di Jakabaring, Palembang.

kejagung menduga Alex Noerdin menerima dana hibah dari APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

"Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," jelas Leonard Eben.

Alex Noerdin tidak sendiri, karena Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu seorang PNS berinisial LPLT dan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang berinisial MM.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved