Berita Palembang
Lakukan Aksi Pemalsuan Akta Tanah dan Penyerangan di OKI, 8 Warga Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Diketahui dari 8 tersangka 2 ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat yakni Abu Sairi dan Sudiman.
Editor:
Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
8 Orang Diamankan Jatanras Polda Sumsel, Terkait Aksi Pemalsuan Akta Tanah dan Penyerangan di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, OKI, Senin (20/12/2021).
Tak lama kemudian saat petugas berhasil menghalau warga, secara tiba-tiba melaju cepat sebuah mobil jenis Toyota Fortuner Warna Putih, yang berusaha menabrak petugas.
"Karena berusaha mencelakai petugas, mobil tersebutpun terpaksa ditembak dibagian bannya. Saat terhenti 7 orang didalam mobil diminta keluar dan saat dilakukan penggeledahan ternyata didalamnya ada 1 pucuk senjata api jenis pistol berikut dengan amunisi caliber 556 yang berada didalam silinder," jelas Hisar.
Atas perbuatannya, tersangka Abu Sairi dan Sudiman dikenakan Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, sedangkan enam tersangka lainnya, dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 212 KUHPidana.
Rekomendasi untuk Anda