Berita Muratara
Bos Tambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap, Anak Buahnya Ada dari Sumatera Barat dan Jawa Tengah
Tony membantah soal isu yang beredar ada oknum yang diduga polisi mendapat setoran Rp 250 ribu per dua pekan dari para penambang.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Bos tambang emas ilegal di Muratara dikabarkan sudah ditangkap.
Sebelumnya, tambang ilegal yang dimaksud sudah digerebek polisi di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra, membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial YN, pemilik tambang ilegal yang diburu mereka.
"Iya, YN sudah kita tangkap," kata AKP Tony Saputra, Senin (20/12/2021) malam.
YN diketahui merupakan bos atau pemodal sekaligus pemilik lahan yang menjadi lokasi penambangan liar tersebut.
Dia kini diamankan di sel tahanan Polres Muratara bersama 6 orang pekerjanya yang ditangkap sebelumnya.
Tony membantah soal isu yang beredar ada oknum yang diduga polisi mendapat setoran Rp 250 ribu per dua pekan dari para penambang di Desa Muara Tiku.
"Itu tidak benar, tidak ada itu," tegasnya.
Sebelumnya, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara menggerebek satu titik lokasi tambang emas ilegal di Sungai Tiku Dusun 8 KNPI Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, pada 6 Desember 2021 lalu.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 6 orang pekerja tambang.
Polisi kemudian mencari keberadaan pemilik tambang tersebut berinisial YN dan kini akhirnya tertangkap.
Polisi membeberkan enam orang yang diamankan yakni NS (34) warga Sumatera Barat, TS (39) warga Jawa Tengah.
Kemudian, NA (21), EL (23) dan M (28) warga Kabupaten OKU Timur Sumsel.
Selain itu, juga ditangkap A (36) warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
Sementara bos mereka atau pemilik tambang yakni YN asal Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.