Ledakan Keras di Eks Gudang Thiner Diduga Dijadikan Tempat Penampungan BBM jenis Solar Ilegal
Sebuah gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga tanpa izin meledak dan terbakar.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Sebuah gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga tanpa izin meledak dan terbakar.
Beruntung pada saat kejadian tidak ada korban jiwa hanya kerugian materil di Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 20:00 lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (17/12/2021), insiden kebakaran tersebut berawal dari eks gudang Thiner yang diduga dijadikan tempat BBM jenis solar ilegal.
Diduga ada kelalaian, gudang BBM tersebut meledak dan terbakar yang menghanguskan seluruh isinya.
“Itu dulu gudang Thiner, tapi sekarang caknyo jadi gudang minyak karena sering kita lihat ada mobil minyak tangki masuk ke gudang itu,” ujar warga yang enggan namanya disebutkan.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny A Sianipar SIk melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto membenarkan, peristiwa kebakaran tersebut dan pihaknya tengah menyelidiki sebab terjadinya insiden kebakaran sebuah gudang bekas Tiner tersebut yang diduga dijadikan gudang BBM solar ilegal.
Bangunan rumah dan gudang yang terbakar tersebut milik seseorang yang berada di Jakarta, namun saat ini disewa oleh Yusuf yang merupakan warga datangan.
Kejadian tersebut, lanjut AKP Morris, berawal salah satu warga setempat bernama Sri Jumiati yang kebetulan rumahnya berada didepan lokasi kejadian mendengar suara ledakan keras yang disertai api yang membakar seluruh gedung dan isinya.
"Menurut Sri, rumah tersebut milik orang yang berada di Jakarta namun disewa warga datangan bernama Yusuf," pungkasnya.
Saat ini, sambung AKP Morris, asap api belum diketahui dan belum dapat ditaksir.
Pihaknya telah mengamankan lokasi kebakaran, mengatur lalu lintas antisipasi kemacetan, melakukan pemasangan Police Line (setelah api padam), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan tindak pidana migas dan dengan sengaja menyebabkan kebakaran karena lalai mengakibatkan kebakaran.
Sementara itu, Koordinator Rescue Kabupaten Muaraenim Edy Ramlan membenarkan, adanya kebakaran gudang yang diduga dijadikan tempat BBM tanpa izin.
Api sudah berhasil dipadamkan pukul 21.20 setelah menurunkan tiga unit Damkar dari Damkar Pos Gelumbang, Pemadam Kebakaran PT Pertamina dan Damkar dari Gudmurah dari swadaya masyarakat.
Sumber api, masih dalam penyelidikan pihak Polsek Gelumbang. (ari)