Buronan Penggelapan Motor di Palembang Ditangkap Tim Beguyur Bae, Korbannya Teman Sendiri

Buronan penggelapan motor di Palembang berhasil ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang di kawasan 26 Ilir.

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Tim beguyur Bae Ospnal ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan kasub nit iptu Johny palapa, saat mengamankan pelaku pengelapan motor, kemarin.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Buronan penggelapan motor di Palembang berhasil ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang di kawasan 26 Ilir, Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 17.00.

Dia adalah Muhammad Fauzi (24), warga Lorong Batu Karang, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Tersangka sudah melarikan motor temannya pada Rabu (10/11/2021), sekitar pukul 15.00

Modusnya, tersangka meminjam motor Yamaha Mio nopol BG 2785 RY milik korban dengan tujuan hendak berbelanja ke warung.

Namun, sudah lama ditunggu motor tidak kunjung juga dikembalikan.

Dan saat dihubungi oleh korban tidak bisa, akhirnya korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Beguyur Bae langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi tersangka berada di dekat taman yang ada di kawasan 26 Ilir, langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Setelah digeledah ditemukan juga sebilah senjata tajam jenis pisau didalam tas yang dibawa oleh tersangka.

Lalu untuk proses lebih lanjut tersangka digiring ke Polrestabes Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara Pasal 372 KUHP.

"Tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban yang motornya sudah digelapkan atau dilarikan oleh tersangka, setelah ditangkap tersangka mengakui perbuatannya telah melarikan motor korban," kata  Tri .

Lanjutnya, saat tersangka diamankan juga ditemukan sebilah pisau didalam tas yang dibawa tersangka saat dilakukan penggeledahan.

"Selain tersangka diamankan juga barang bukti berupa 1 Fotocopy BPKB sepeda motor Yamaha Mio benopol BG 2785 RY Warna Hijau stnk an Nurhuda," katanya.

Sementara, tersangka Fauzi saat diwawancarai mengatakan motor dipinjam dengan korban alasan hendak berbelanja.

"Tetapi motor saya bawa kabur, lalu saya gadaikan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan pisau itu milik teman saya yang menitip kepada saya," kata residivis kasus berkelahi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved