Di Depan Istri, Ketua FPI Cipete Mandi Bareng dengan 2 Murid Perempuan, Korban Pasrah
"Kan dulu dia Ketua ranting FPI dulu, ranting di wilayah Cipete," ucap Edy saat ditemui, Kamis (16/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Ke mari, ke masjid, enggak diterima. Ke mushala enggak diterima. Saya bilang, kalau caranya seperti itu, (Saiful) enggak bisa diterima di sini," sambungnya.
Dia menambahkan, sikap tidak berbaur juga ditunjukkan dari anggota keluarga Saiful lainnya.
"Begitu juga sih. Enggak luwes lah, gimana gitu," sebut Edy.
Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).
Korban Diajak Mandi Bareng
Dua murid perempuan Saiful mulannya diajak ke rumah oleh pelaku.
Korban diajak ke rumah dengan iming-iming akan memberikan ilmu kebatinan.
Hal ini diungkapkan oleh paman korban yakni Firmansyah.
Firman mengatakan, Saiful merupakan guru ngaji kedua korban.
"Di rumah S (Saiful), keponakan saya dibuka bajunya, enggak jelas alasannya. Di rumah (S) sepi," papar dia.
"Waktu itu (korban) enggak coba buat ngelawan, kayak dihipnotis lah," sambung dia.
Firmansyah melanjutkan, korban bersama seorang temannya juga diajak mandi bersama oleh Saiful di kediamannya.
Kejadian itu berlangsung pada hari yang berbeda dalam bulan yang sama. Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Agustus 2021.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota