Berita Religi

Bagaimana Cara Menyikapi Pemberian Tetangga dari Hasil Riba? Ini Tanggapan Buya Yahya 'Sambut Dia'

Riba menjadi perbuatan yang masih dengan mudahnya ditemui di tengah masyakarat. Padahal riba sudah jelas termasuk ke dalam perbuatan dosa besar.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya menerima pemberian tetangga dari hasil riba? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Riba merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

Hal ini lantaran riba merupakan dosa besar yang memiliki banyak dampak buruk.

Maka dari itu Allah dan Rasulullah melarang perbuatan riba.

Namun, di tengah masyakarat, riba menjadi perbuatan yang masih dengan mudahnya ditemui.

Terlebih lagi terkait pinjam meminjam uang yang tidak jauh dari perbuatan riba.

Lantas, apa hukumnya menerima pemberian tetangga dari hasil riba?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Akan Dilaknat Allah dengan Dicabut Keberkahan Hidup, Inilah Bahaya Dosa Riba yang Diingatkan Rasul

Terkait perkara riba, hal ini diawali dari pertanyaan berikut ini.

"Kebetulan saya punya tetangga, saya sering dikasih tetangga tersebut ada harta sebagian dari riba, apakah saya berhak menerima atau tidak? Sedangkan dia juga meminta doa kepada saya tolong doakan saya suapay lepas dari riba setiap hari, tapi transaksi terus berjalan, apakah saya menuruti untuk mendoakan dia atau bagaimana?" tanya seorang jemaah.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan tanggapan dan pencerahannya dengan tegas.

"Yang pertama anda harus sambut dia, anda harus semakin baik kepada beliau, biarpun keliatan ia terpuruk dalam kubang kehinaan, tapi kenyataannya ia termasuk orang yang mengulurkan tangan untuk bisa ditolong," ungkap Buya Yahya.

Maka, hal yang harus dilakukan ialah menyambutnya dengan kelembutan dan memotivasinya.

"Bukan semuanya haram, ada yang halal kan masih, maka anda terima hadiah dan pemberiannya, jangan anda tolak," jelas Buya Yahya.

"Adapun masalah waro' anda tidak ingin masukkan ke mulut anda sesuatu yang syubhat, anda boleh kasih ke orang lain tapi dengan catatan jangan sampai dia tahu," tutur Buya Yahya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved