Mulai 2022 Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Dihapus Ganti KRIS, Apa Itu KRIS?

Mulai 2022 mendatang, kategori kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan bakal dihapus akan diubah menjadi KRIS atau Kelas Inap Standar.

Editor: adi kurniawan
www.hidayatullah.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

SRIPOKU.COM -- Mulai 2022 mendatang, kategori kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, rencananya kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS atau Kelas Inap Standar.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)," jelasnya dikutip dari Kompas.com melalui Serambi Indonesia, Sabtu (11/12/2021).

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” tambahnya.

Tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

Sementara itu, layanan BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua kategori yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT.

Baca juga: Tidak Ada Lagi Kelas 1,2 dan 3, Mulai Tahun Depan BPJS Kesehatan Akan Terapkan Kelas Standar

Jika peserta KRIS PBT ingin menaikkan kelas, maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biaya kenaikan kelas.

Namun, terdapat perbedaan kriteria dari PBT dan non-PBT yaitu minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

- Hak atas perawatan ruang minimal 7,2 persegi per tempat tidur.

- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 6.

Perbedaan Layanan KRIS non PBT:

- Hak atas perawatan ruang minimal 10 meter pesegi per tempat tidur.

- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 4.

Selain itu, terdapat kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT DAN KRIS non PBT.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved