Berita Palembang
Kejahatan Perempuan dan Anak Masih Terjadi, Ketua Umum Sarekat Hijau Indonesia Ungkap Penyebabnya
pandemi kekerasan terhadap perempuan dan anak dimaknai sebagai ancaman kerusakan terhadap perempuan dan anak.
Dengan menempatkan mereka pada ruang yang memberi kekuatan, dan kepastian akan hukum dan hak mereka," tukasnya.
Selain itu, twrbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, dipandangnya sebagai suatu langkah yang progresif oleh sejumlah pihak, di tengah keresahan akan tingginya kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi, sebagai sebuah regulasi, yang menimbulkan pro dan kontra.
"Ada beberapa frasa yang dianggap sembelit menurut beberapa politisi, dan MUI yang memicu perdebatan tarik dan ulur, keterlambatan dalam pencegahan dan pengaturan terhadap perlindungan perempuan dan anak, akan menimbulkan klaster baru pandemi, lebih besar dan dahsyat," terangnya.