Berita Religi

Apa Hukumnya Main Game Online & Offline dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya Bisa Haram Jika Ada Hal Ini

Game merupakan permainan yang menjadi hiburan bagi manusia. Game dimainkan dengan berbagai jenis sesuai ketentuan, lantas apa hukumnya dalam Islam?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah

"Kemudian bukan game yang jorok, naudzubillah, kami mendengar katanya ada game porno, nggak tahu seperti apa untuk permainan yang hina dan rendah itu," jelas Buya Yahya.

"Selagi tidak ada itu kembali kepada hukum mubah, cuman menyita waktu," tambahnya.

Buya Yahya menjelaskan jika sebagai orang cerdas bisa membagi waktu antara bermain dan kewajiban.

Ia juga menuturkan jika bermain hanya sekadarnya bukan kecanduan.

"Kalau kecanduan berarti anda kalah dengan game, bukan anda main game, anda dimainkan oleh game, berarti kebodohan," jelas Buya Yahya.

Ia juga memperingatkan jika main game itu untuk hiburan, bukan sebaliknya justru kita dipermainkan oleh game.

"Anak cerdas itu refreshing saja main game, abis itu belajar yang maksimal, biarpun pada akhirnya saya nggak perlu main game, waktuku untuk belajar, waktu untuk Alquran, waktu untuk Allah, nanti pada akhirnya bertahap, jangan langsung pangkas, hukumnya seperti itu," jelas Buya Yahya.

Sehingga kesimpulannya ialah diperbolehkan main apapun selama itu tidak melanggar aturan terutama syariat.

Misalnya saja bermain tidak sampai membuka aurat, saat bermain di rumah orang tapi malah mengganggu justru menjadi dosa bahkan sampai meninggalkan sholat maka menjadi haram.

Demikianlah penjelasan hukum mengenai main game baik online maupun offline sebagaimana disampaikan Buya Yahya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved