Berita Religi
Apa Hukumnya Main Game Online & Offline dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya Bisa Haram Jika Ada Hal Ini
Game merupakan permainan yang menjadi hiburan bagi manusia. Game dimainkan dengan berbagai jenis sesuai ketentuan, lantas apa hukumnya dalam Islam?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Apa hukumnya main game online dan offline? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Permainan merupakan suatu hal yang dijadikan sebagai hiburan dalam kehidupan manusia.
Hal ini sebagai selingan dan hiburan di saat lelahnya aktivitas yang melanda.
Adapun permainan ada yang bersifat online dengan memanfaatkan teknologi seperti ponsel hingga komputer.
Ada pula permainan yang bersifat offline yakni dengan dimainkan secara langsung.
Nah, dari kedua permainan ini dibagi dengan berbagai macam jenis yang bisa dimainkan.
Namun, apa hukumnya main game online dan offline dalam Islam?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Apa Hukum Mendapatkan Uang dari Game Online? Ternyata Begini Penjelasan Buya Yahya Awas Bisa Haram
Hal ini berangkat dari pertanyaan berikut ini.
"Bagaimana hukumnya main game online dan offline?
Terkait hal ini, Buya Yahya memberikan tanggapan dan penjelasan dengan tegas.
"Game adalah permainan seperti gobak sodor, petak umpet, atau main apa saja," terang Buya Yahya.
Ia menjelaskan jika game tidak ada hubungannya dengan sesuatu yang haram.
Akan tetapi Buya Yahya memberikan catatan game tidak dianggap sebagai permainan yang haram yakni tidak ada hal-hal yang melalaikan.
"Tidak ada judi di dalamnya, tidak menjadikan kita meninggalkan kewajiban, jadi haramnya karena sesuatu yang di luar," terang Buya Yahya.
"Kemudian bukan game yang jorok, naudzubillah, kami mendengar katanya ada game porno, nggak tahu seperti apa untuk permainan yang hina dan rendah itu," jelas Buya Yahya.
"Selagi tidak ada itu kembali kepada hukum mubah, cuman menyita waktu," tambahnya.
Buya Yahya menjelaskan jika sebagai orang cerdas bisa membagi waktu antara bermain dan kewajiban.
Ia juga menuturkan jika bermain hanya sekadarnya bukan kecanduan.
"Kalau kecanduan berarti anda kalah dengan game, bukan anda main game, anda dimainkan oleh game, berarti kebodohan," jelas Buya Yahya.
Ia juga memperingatkan jika main game itu untuk hiburan, bukan sebaliknya justru kita dipermainkan oleh game.
"Anak cerdas itu refreshing saja main game, abis itu belajar yang maksimal, biarpun pada akhirnya saya nggak perlu main game, waktuku untuk belajar, waktu untuk Alquran, waktu untuk Allah, nanti pada akhirnya bertahap, jangan langsung pangkas, hukumnya seperti itu," jelas Buya Yahya.
Sehingga kesimpulannya ialah diperbolehkan main apapun selama itu tidak melanggar aturan terutama syariat.
Misalnya saja bermain tidak sampai membuka aurat, saat bermain di rumah orang tapi malah mengganggu justru menjadi dosa bahkan sampai meninggalkan sholat maka menjadi haram.
Demikianlah penjelasan hukum mengenai main game baik online maupun offline sebagaimana disampaikan Buya Yahya.