Cara Membuat NPWP Online Lewat https://ereg.pajak.go.id/daftar, Kartu Langsung Dikirim ke Alamat

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penulis: Jati Purwanti | Editor: pairat
Kompas.com
Cara membuat NPWP secara Online 

9. Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

10. Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;

11. Jika sudah mengirim berkas, dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Apabila status ditolak maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun, jika disetujui maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.

NPWP untuk wajib pajak pribadi terdiri dari dua jenis yaitu untuk wanita yang sudah menikah serta semua masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai wajib pajak.

Adapun kriteria untuk wanita yang sudah menikah yaitu sebagai berikut:

- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.

- Penghendakan secara tertulis berdasarkan dari pejanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.

- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

Persyaratan membuat NPWP juga berbeda untuk setiap kategori yakni wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak orang pribadi (Wanita Kawin).

Berikut ini rincian dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan NPWP secara online:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Fotokopi KTP bagi WNI;

- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartru Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved