Dosen Unsri Tersangka Asusila

MAHASISWI Pelecehan Seksual oleh Dosen Unsri Disekap di Kamar Mandi,Ketahuan Usai Muncul di Yudisium

Korban pertama adalah DR, ia mengalami pelecehan seksual oleh oknum dosen inisial A secara fisik saat sedang bimbingan skripsi.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase/Sripoku.com
Dosen dan korban pelecehan seksual Unsri 

Disebutkan pada unggahan yang beredar, salah satunya di akun @seputarkotapalembang, mahasiswi itu diduga korban pelecehan seksual oknum dosen di Unsri dan protes namanya dicoret dari daftar yudisium.

Diketahui, mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Ekonomi Unsri.

Mahasiswi itu diduga salah satu korban pelecehan seksual yang melapor ke Polda Sumatera Selatan.

Menanggapi unggahan video yang beredar, Wakil Rektor 3 Unsri Iwan Setia Budi dalam jumpa pers yang digelar usai acara yudisium membantah adanya mahasiswi yang dicoret namanya dari daftar yudisium Fakultas Ekonomi.

Ia meminta yudisium tersebut tidak dikaitkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual.

"Terkait pemberitaan itu tidak benar, jadi jangan dikait-kaitkan dengan kasus itu (dugaan pelecehan seksual). Ini adalah yudisium, persyaratan yudisium itu sudah baku, jadi jika dikaitkan dengan kejadian itu tidak benar," ujarnya Jumat.

4 Sanksi Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berisial A yang menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap mahasiswinya, yakni DR, mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dari pihak kampus.

Hal itu diungkapkan langsung oleh pengacara A yakni Darmawan saat mendampingi kliennya di Polda Sumatera Selatan, Senin (6/12/2021).

Darmawan mengatakan, A merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengajar sebagai dosen di kampus Unsri.

Setelah kejadian tersebut menjadi sorotan publik, A pun mendapatkan 4 sanksi tegas dari rektorat kampus.

Sanksi pertama berupa administrasi di mana A selama empat tahun berturut-turut mengalami penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.

Kemudian, sanksi kedua penundaan pengajuan sertifikasi sebagai dosen.

"Ketiga, klien kami mendapatkan penundaan kenaikan gaji berkala dan keempat dicopot dari jabatan sebagai Kepala Laboratorium," kata Darmawan.

Selain itu, Darmawan pun menyayangkan sikap dari pihak rektorat kampus Unsri yang ternyata tidak memenuhi panggilan DPRD Sumsel.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved