Sebelum NWR Wafat Randy Sempat Datang ke Rumah Kekasihnya? Penampilannya Lusuh bak Orang Linglung!

Akun Twitter tersebut menuliskan beberapa hal yang dilakukan Randy sebelum NWR memilih bunuh diri di samping pusara ayahnya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Dok. Polda Jatim
Randy Bagus Hari Sasongko Kenakan Baju Tahanan 

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui kebenaran di balik cerita tersebut.

Akun Twitter yang mengunggah curahan itu hanya mengaku sebagai sahabat NWR.

Cuitan sebuah akun Twitter bongkar gelagat aneh Randy
Cuitan sebuah akun Twitter bongkar gelagat aneh Randy

Baca juga: TAMAT Sudah Karir Bripda Randy Bagus di Kepolisian, Mabes Polri Putuskan Dipecat Secara Tak Hormat

Baca juga: Penampakan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Pakai Baju Tahanan, Eks NWR Tunduk Lemas, tak Menyesal?

Nasib Randy sekarang

Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan Polres Mojokerto atas kasus bunuh diri mahasiswi, Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

Dalam penuturannya, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan bahwa benar tersangka profesinya adalah seorang polisi.

"Kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang mana yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto.

Brigjen Slamet mengatakan, dari penyelidikan tim gabungan reserse Polda Jatim, Polres Mojokerto, dan Polres Pasuruan mengungkap hubungan Novia dan Randy Bagus.

Selama pacaran sejak Oktober 2019 hingga 2021, Randy dua kali menyuruh Novia untuk melakukan aborsi.

"Kita dapatkan satu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin terhitung Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Yang mana dilaksanakan pada Maret 2020, Agustus 2021," katanya.

Atas perbuatannya, secara internal kepolisian, Randy diduga melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved