Pekerja Muda Aman dari Sisi Finansial dan Lebih Berdaya di Masa Pandemi

Adapun layanan pengecekan bisa melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengakses microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Jati Purwanti
Adapun layanan pengecekan bisa melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengakses microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Selasa petang di tahun 2020 itu, Tria Novita berjalan gontai dari laboratorium miliknya bekerja menuju rumah kos. Perawat yang biasanya pulang dengan senang kali ini harus menelan kenyataan harus menjalani aturan yang diterapkan di tempatnya bekerja.

Bukan hanya pengurangan jam kerja, perempuan 25 tahun ini harus mengalami pemotongan gaji karena penyesuaian di masa pandemi.

Namun, dia merasa begitu takjub saat memeriksa barisan pesan yang masuk di gawai pintarnya setibanya di kamar kosnya.

Matanya tertuju pada sebuah pesan yang berisi notifikasi transaksi uang masuk ke rekening gajinya dari layanan SMS Banking dari bank BUMN.

Sesaat kemudian dia memeriksa mutasi di mobile banking dan terdapat keterangan tentang cairnya dana bantuan BSU.

"Saya seketika takjub dan dan bersyukur saat mengetahui ada bantuan BSU. Beberapa hari sebelumnya memang saya diberi tahu petugas administrasi di kantor jika akan ada bantuan dalam waktu dekat," kata Tria, Minggu (5/12/2021).

Baginya meski perusahaan melakukan pemotongan gaji namun dia tetap berusaha melakukan tugasnya dengan maksimal karena menjadi tenaga kesehatan adalah panggilan jiwanya.

Apalagi, dia semakin semangat memberikan layanan kesehatan karena sejak tahun lalu dia mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pada 2020, Vita mendapatkan dua kali bantuan subsidi upah dengan nominal Rp2,4 juta. Dana tersebut masuk langsung ke rekeningnya.

Sementara, di tahun ini tepatnya satu bukan lalu ada lagu bantuan serupa yang masuk ke rekening gajinya sebesar Rp1 juta.

"Perusahaan yang menaungi saya telah mendaftarkan saya sebagai peserta BP Jamsostek. Bersyukur sekali karena dengan subsidi gaji saya bisa menabung lagi untuk dana darurat atau kebutuhan yang sifatnya mendadak," kata Tria

Serupa Tria, Nadyia Tahzani, kreator konten, juga merasakan manfaat dari program subsidi gaji. Meski masih berstatus karyawan kontrak, perusahaan tempatnya menyalurkan kemampuan kreatifnya itu telah mendaftarkannya sebagai peserta BP Jamsostek.

Bukan hanya manfaat yang bisa dirasakan di hadi tua lewat Jaminan Hari Tua (JHT), Nadyia pun mendapatkan subsidi upah.

Menurutnya, dengan adanya bantuan tersebut dapat memberinya keleluasaan dalam finansial.

Bagaimana tidak? Selama pandemi dia harus lebih ekstra merinci pengeluaran dari pendapatannya selama pagebluk masih melanda.

"Bagi saya yang merupakan karyawan muda, bantuan ini sangat membantu karena bisa menjadi tambahan biaya selama terdampak pandemi. Sepertiga uangnya bahkan saya manfaatkan untuk membuka usaha cilok," jelas Nadyia.

Usaha ciloknya yang berasal dari modal Rp800 ribu dari dana bantuan itu pun cukup berkembang. Setelah jalan hampir setahun, dia sudah memiliki pelanggan tetap.

Modalnya pun telah kembali dan ciloknya kian digemari. Omzetnya pun berkali-kali lipat dari modal atau jika dirata-ratakan dalam sebulan dapat mengantongi hingga Rp2 juta.

"Saya tidak ingin bantuan ini sekadar habis untuk memenuhi kebutuhan harian, supaya manfaatnya terus mengalir saya alokasikan untuk modal usaha," terang dia.

Tinggal bersama dua adiknya sebagai perantau di Palembang, Nadyia juga berkomitmen untuk menabung dan berinvestasi. Hal itu dilakukannya agar dia terbiasa dengan situasi darurat.

"Saya memutuskan, sisa dana BSU digunakan untuk kebutuhan mendesak dan juga sebagian ditabung," ujarnya.

Sementara itu, Yuliana, barista di salah kafe yang berafiliasi dengan mini market, juga turut senang dengan bantuan yang didapatnya.

Yuliana membayar sisa tagihan kontrakan dengan uang bantuan tersebut. Beruntungnya, pemilik kontrakan juga memberikan potongan biaya sewa selama pandemi.

"Saya bersyukur sekali. BSU ini seperti rejeki nomplok bagi saya di masa-masa sulit," katanya.

Bukan hanya itu saja, dia pun bisa kembali menyusun rencana keuangan dengan lebih baik karena sang ayah yang tak lagi bekerja di awal Covid-19 masuk ke Indonesia.

"Ini karena jika digabung BSU yang didapat mendekati gaji saya per bulan sehingga bisa sangat membantu keuangan saya yang seketika berubah karena ada wabah virus korona," ungkap Yuliana.

Bagi ketiga pekerja di sektor swasta ini, bantuan yang diberikan kepada mereka bukan hanya memberikan manfaat dari segi finansial, tetapi juga keberpihakan negara kepada pekerja terutama di kala korona mewabah.

Deputi Direktur Wilaya BP Jamsostek Kantor Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Kanwil Sumbagsel), Surya Rizal, menyebutkan, sebanyak 967.149 pekerja di Sumbagsel yang menjadi peserta aktif BP Jamsostek.

"Bantuan BSU ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19. Palembang juga termasuk daerah PPKM Level 3 sehingga banyak juga peserta yang mendapatkan bantuan ini," ujarnya.

Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dapat mengecek secara mandiri mengenai bantuan upah yang didapat lewat berbagai layanan pengecekan yang disediakan oleh BP Jamsostek.

Adapun layanan pengecekan bisa melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengakses microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).

"Selain itu, bisa juga dengan langsung mendatangi kantor layanan BP Jamsostek terdekat. Kami ingin berikan kemudahan kepada pekerja," jelas dia.

Surya menambahkan, BP Jamsostek berkomitmen akan selalu bersama dengan pekerja melalui program perlindungan bagi pekerja, baik saat masih tercatat sebagai pekerja hingga nantinya telah purna karya.

Peraturan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan jaminan sosial diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved