Berita Prabumulih

PELAKU Begal Ini tak Punya Perasaan, Tetangga Sendiri Jadi Target, Sempat Sembunyi di Kebun Tebu

DI diringkus polisi lantaran pencurian dengan pemberatan terhadap tetangganya  yang merupakan warga satu kampung.

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel/Edison
DI ketika diamankan tim elang Muara Polsek Cambai kota Prabumulih, Jumat (3/12/2021) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya mencuri motor milik tetangga satu desa, DI (30) warga Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Cambai Prabumulih.

Resedivis kasus pencurian ini tak berkutik saat diringkus Tim elang muara Polsek Cambai kota Prabumulih pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 04.30.

DI diringkus polisi lantaran pencurian dengan pemberatan terhadap tetangganya  yang merupakan warga satu kampung.

Tidak hanya meringkus DI, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 6859 0T yang dicuri pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH mengungkapkan diringkusnya DI bermula dari laporan korban ke SPKT Polsek Cambai, pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 23.00.

"Saat itu korban sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di belakang PT MMU Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih dengan mengendarai smotor Revo lalu bertemu tersangka," ujar Kapolsek kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Kapolsek mengaku, saat itu DI memberhentikan kendaraan dan terjadi cekcok mulut antar keduanya kemudian pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan mengejar Randi.

"Namun saat itu Randi berhasil kabur dari kejaran pelaku, namun motor ditinggalkan. Korban kemudian kembali untuk mengambil motor namun ternyata dibawa kabur pelaku," bebernya seraya mengatakan korban sempat melakukan upaya meminta motor namun pelaku tidak diletahui rimbanya.

Tak terima dengan telah menjadi korban begal itu, Randi kemudian melapor ke SPKT Polsek Cambai.

"Mendapat laporan itu tim elang muara dipimpin Kanit Reskrim kita Aiptu Nendri lalu melakukan pengejaran dan mendapat informasi keberadaan pelaku," katanya.

Kaposek menuturkan, berdasarkan informasi diterima tim elang menyebutkan pelaku bersembunyi di kawasan Talang Rengas perkebunan tebu di Kabupaten Ogan Ilir.

"Tak menunggu lama tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo di kawasan perkebunan Tebu itu, pelaku kita gelandang ke Mapolsek Cambai," tuturnya.

Atas perbuatannya, DI akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka akan dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.(eds/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved