Anak Laporkan Ibu Kandung

MESKI Dilarang Kapolri, Polisi Proses Kasus 5 Anak Laporkan Ibu Kandung:Dituduh Jual Tanah Warisan

Video dimana Rodiah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, beredar luas di media sosial dan viral.

Editor: Wiedarto
Warta Kota/ Rangga Baskoro
Rodiah (72) ibu lansia dan lumpuh yang dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya. 

SRIPOKU.COM, BEKASI -- Miris, seorang ibu Hj Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mengeluarkan larangan bagi aparatnya di daerah untuk memproses kasus anak laporkan ibu kandung.

Dilansir Kompas.com, Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit dalam paparannya ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, menyoroti banyaknya kasus anak yang melaporkan ibunya ke kepolisian karena permasalahan keluarga. Menurut Listyo, permasalahan tersebut sedianya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tak perlu ditindaklanjuti polisi.

Ia pun berjanji akan menghentikan kasus anak yang melaporkan ibunya lalu diproses secara hukum oleh jajaran kepolisian di tingkat daerah. "Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia di Kompleks Parlemen, Rabu (20/1/2021) lalu. Lebih lanjut, Listyo mengatakan, hal tersebut akan menjadi tugasnya untuk memperbaiki citra Polri yang berorientasi dengan kepentingan masyarakat dan menghargai hak asasi manusia.

Dituduh Gelapkan Tanah
Rodiah dituduh oleh lima anak kandungnya telah menggelapkan surat tanah.  Video dimana Rodiah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, beredar luas di media sosial dan viral.

Video memperlihatkan Rodiah didampingi tiga anak lainnya memenuhi panggilan kepolisian.
Terlihat Rodiah menggunakan kursi roda saat mendatangi pihak kantor polisi.

Rodiah menjelaskan bahwa dirinya memiliki 8 orang anak, 5 orang di antaranya melaporkan dirinya dengan tuduhan menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir.

Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.

"Sakit saya sama Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, Ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan katanya Ibu gadain tanah sebesar Rp 500 juta" ujar Rodiah saat ditemui Wartakotalive.com, di kediamannya, Kamis (2/12/2021).

Selain dilaporkan, Rodiah juga mengaku sering menerima perlakuan kasar yang disertai ancaman dari 5 orang pelapor yang merupakan anak kandungnya.

Mereka adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.

"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampe Ibu dipaksa tanda tangan" kata Rodiah.

Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia.

Bahkan saat ia masih dalam kondisi berduka pada tahlilan di hari ketiga. Namun kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.

Rodiah menuturkan saat ini ia mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk.

Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.

"Ibu mah pasrah udah mau di gimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu" tutupnya sambil menahan isak tangis.

Rodiah dituduh oleh pelapor melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah. (abs)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved