Berita Religi

Inang dari Berbagai Macam Parasit, Inilah Makanan yang Diharamkan dalam Alquran Bahkan Wajib Dijauhi

Manusia memang membutuhkan makan agar mendapat energi dan zat lainnya bagi tubuh. AKan tetapi, ternyata tak semua makanan diperbolehkan untuk dimakan.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
.
Ilustrasi olahan daging babi. Daging babi merupakan salah satu makanan yang diharamkan dalam Islam karena tubuh babi merupakan inang dari berbagai macam parasit, seperti cacing pita dan cacing trachenea lolipia. 

- Hewan yang mati dalam keadaan tercekik

- Hewan yang mati karena dipukul

- Hewan yang mati karena jatuh dari ketinggian

- Hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya

- Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas

Apabila hewan tersebut didapati masih dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar'i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Subhanahuwata'ala berfirman, "kecuali yang sempat kamu menyembelihnya"

Namun ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal, yaitu ikan dan belalang, sebagaimana sabda Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam,

"Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai itu adlaah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah)

2. Darah yang mengalir

Dalam Al-Qur'an surat Al-An'am ayat 145, dijelaskan bahwa selain bangkai, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan.

"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir atau daging bagi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah." (QS. Al-An'am: 145)

Namun apabila darah yang jumlahnya sedikit, seperti sisa darah yang masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu dimaafkan.

3. Babi

Babi termasuk ke dalam salah satu hewan yang diharamkan untuk di makan dalam Al-Qur'an.

Tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian tubuh babi yang diolah, baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya, diharamkan untuk dikonsumsi atau dipergunakan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved